SEMARANG – Proses sanggah banding yang diajukan oleh CV. Dunia Indah Jaya terhadap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum Kota Semarang terkait lelang proyek pekerjaan Laston Lapis Aus (AC-WC) Terpasang yang dilakukan oleh Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Kota Semarang telah selesai per tanggal 24 November 2025.

CV. Dunia Indah Jaya mengajukan sanggah banding sejak tanggal 10 November 2025 akan tetapi hingga batas waktu yang sejak 14 hari kerja sanggah banding diajukan, CV. Dunia Indah Jaya tidak mendapatkan kejelasan meskipun telah membayar biaya sanggah banding senilai 1 persen dari nilai proyek sekitar Rp138 juta.

“Sampai hari ini sanggah banding yang kami ajukan tidak ada kejelasan, PBJ Setda Kota Semarang memang telah mengirim email kepada kami, dimana isinya memberitahukan bahwa sanggah banding tidak diterima dengan beberapa alasan. Akan tetapi yang berhak menjawab sanggah banding sesuai aturan adalah KPA. Sampai saat ini tidak ada kejelasan,” kata Koordinator Lapangan CV. Dunia Indah Jaya, Fajar Ari Yahya Selasa (25/11).

Menurut PBJ Setda Kota Semarang, sanggah banding yang diajukan masuk kategori aduan sehingga tidak ditindak lanjuti. Akan tetapi menurut pihaknya jika memang dianggap aduan kenapa proses lelang proyek tersebut mandek. Pihak PBJ seakan-akan mengulur waktu padahal pekerjaan harus selesai 40 hari kerja sementara sudah masuk akhir November.

“Jika proyek tersebut dilanjutkan dan dikerjakan oleh pemenang tender yakni CV.Workaholic Indonesian Strategic maka ada potensi kerugian negara sekitar Rp1,6 M karena perusahaan kami masuk peringkat pertama dalam penawaran harga senilai Rp.11.057.895.238,43., namun justru yang ditetapkan menang adalah perusahaan di urutan ketiga dengan penawaran harga senilai Rp12.719.762.780,30. Jika PBJ Setda Kota Semarang ada niat untuk membatalkan proyek maka dalam hal ini masyarakat yang dirugikan karena proyek pengaspalan jalan sudah ditunggu oleh masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala PBJ Setda Kota Semarang Nur Huda Iskandar saat dikonfirmasi Wartawan terkait proses selanjutnya setelah masa sanggah banding selesai pihaknya menjelaskan bahwa proses di PBJ Setda Kota Semarang sudah selesai selanjutkan kewenangan dari KPA.

“Kami sudah menyerahkan Berita Acara Hasil Pelelangan kepada KPA sehingga selanjutnya merupakan kewenangan dari KPA,” jelasnya melalui pesan WhatsApp.

Sementara itu, KPA dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Dinas PU Kota Semarang Tunggul Hapsoro Adhi membenarkan bahwa CV. Dunia Indah Jaya mengajukan sanggah banding, akan tetapi menurutnya prosesnya ada di PBJ Setda Kota Semarang. Saat dikonfirmasi apakah KPA sudah menjawab sanggah banding tersebut, ia tidak memberikan jawaban yang jelas.

“Memang betul bahwa sesuai aturan KPA yang berhak menjawab sanggah banding akan tetapi prosesnya di PBJ Setda Kota Semarang,” singkatnya melalui pesan WhatsApp.