SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sepanjang tahun 2026. Bahkan, sebagai bentuk perhatian terhadap kondisi ekonomi masyarakat, Pemprov Jateng berencana memberikan diskon PKB sebesar 5% yang berlaku hingga akhir tahun.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, dalam jumpa pers di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jumat (13/2/2026). Ia menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan instruksi langsung dari Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, sebagai respons atas dinamika dan aspirasi masyarakat terkait pajak kendaraan.
“Kami menegaskan, posisi di tahun 2026 dibandingkan tahun 2025 untuk pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah tidak ada kenaikan. Justru, Bapak Gubernur menginstruksikan pengkajian untuk relaksasi PKB di tahun 2026 dengan besaran kurang lebih 5 persen,” tegas Sumarno.
Menengok Kebijakan Opsen dan Respons Pemerintah
Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan persepsi masyarakat mengenai beban pajak. Seperti diketahui, sejak tahun 2025, Pemprov Jateng telah menerapkan kebijakan opsen (tambahan pajak) sebesar 13,94% sesuai amanat Undang-Undang No 1 Tahun 2022 tentang HKPD dan PP 35 Tahun 2023. Namun, dampak opsen sempat tidak terasa karena adanya diskon pada awal tahun 2025.
Memasuki tahun 2026, tanpa adanya diskon, potensi peningkatan beban pembayaran mulai dirasakan masyarakat. Menanggapi hal ini, Gubernur Ahmad Luthfi dengan sigap meminta jajarannya mengkaji ulang kebijakan fiskal. Hasilnya, rencana diskon 5% untuk PKB 2026 pun digulirkan. “Kajian ini mempertimbangkan daya beli masyarakat, kondisi sosial ekonomi, serta postur APBD dan keberlanjutan pembangunan,” tambah Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jateng, Masrofi.

Insentif Lengkap: Diskon PKB dan Bebas BBNKB II
Selain rencana diskon PKB 5%, kabar gembira juga datang bagi masyarakat yang bertransaksi kendaraan bekas. Pemprov Jateng kembali melanjutkan kebijakan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II) sepanjang tahun 2026. Kebijakan ini diharapkan dapat menggerakkan sektor ekonomi rakyat dan meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan.
Meski BBNKB II gratis, pemilik kendaraan tetap berkewajiban membayar komponen lain seperti PKB, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk STNK/TNKB/BPKB, serta SWDKLLJ.
Target Pendapatan dan Manfaat bagi Masyarakat
Dengan adanya relaksasi ini, bagaimana dengan target pendapatan daerah? Sumarno menjelaskan bahwa optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan tetap digenjot melalui sumber lain. “Kami mendorong kabupaten/kota untuk lebih aktif meningkatkan kepatuhan wajib pajak, baik dari potensi kendaraan baru maupun penagihan tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya.
Selain itu, optimalisasi BUMD dan pengelolaan aset juga akan terus dilakukan. Sekda menegaskan, potensi pajak yang masuk akan digunakan untuk program-program prioritas yang berdampak langsung pada masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur jalan serta program unggulan sekolah gratis untuk jenjang SMA dan SMK Negeri.
Dengan serangkaian kebijakan ini, Pemprov Jateng berharap dapat menjaga keseimbangan antara kepentingan fiskal daerah dan daya beli masyarakat. Rencana diskon 5% PKB 2026 ini kini tinggal menunggu kajian final dan arahan Gubernur untuk segera diimplementasikan.

Tinggalkan Balasan