Pemalang – Penelusuran dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di bawah Badan Gizi Nasional (BGN) mulai bergulir di daerah. Sebagai bagian dari proses tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang melakukan klarifikasi terhadap enam mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Pemalang.


Kepala Seksi Intelijen Kejari Pemalang, Akhmad Rafliansyah Pasra SH MH, menegaskan bahwa pemanggilan enam mitra SPPG bukan merupakan pemeriksaan, melainkan bagian dari pengumpulan data yang dilakukan atas arahan Kejaksaan Agung.


“Untuk Pemalang, kami diminta oleh Kejaksaan Agung untuk mendukung pengumpulan data,” ujar Rafliansyah.


Ia menjelaskan, klarifikasi dilakukan untuk melengkapi informasi yang dibutuhkan dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang saat ini ditangani di tingkat pusat. Karena itu, seluruh proses yang berlangsung masih sebatas koordinasi dan pendataan.


“Jadi sifatnya kami berkoordinasi untuk mencari dan melengkapi data yang diperlukan,” jelasnya.


Menurut Rafliansyah, langkah serupa juga dilakukan di sejumlah daerah lain, seperti Kabupaten Kudus dan Kabupaten Batang. Pengumpulan data tersebut merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung memperoleh informasi secara komprehensif dalam mengusut dugaan penyimpangan tata kelola Program MBG.


Hingga kini, Kejari Pemalang masih menunggu petunjuk dan arahan lebih lanjut dari Kejaksaan Agung terkait tindak lanjut hasil klarifikasi yang telah dilakukan.


Kejaksaan juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan maupun berspekulasi terhadap proses yang sedang berjalan. Sebab, tahapan yang dilakukan saat ini masih berupa pengumpulan data dan klarifikasi, sementara perkembangan penanganan perkara akan disampaikan secara resmi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam mendukung transparansi, akuntabilitas, dan integritas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis agar tepat sasaran serta bebas dari praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara.