SEMARANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah mengungkap tiga perkara tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi (Migas) terkait penyalahgunaan barang bersubsidi pemerintah. Pengungkapan tersebut dilakukan di tiga wilayah, yakni Kabupaten Sukoharjo, Kebumen dan Demak, dengan total estimasi nilai subsidi yang disalahgunakan mencapai Rp10,8 miliar.


Pengungkapan tiga perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Jalan Sukun Raya, Banyumanik, Kota Semarang, Jumat (4/9/2026).
Konferensi pers dipimpin Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto, didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto dan Wadir Reskrimsus AKBP Anita Indah Setyaningrum. Hadir pula perwakilan PT Pertamina Patra Niaga, Achmad Rifqi selaku Sales Area Manager PT Pertamina Semarang.
Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto menjelaskan, pengungkapan berawal dari laporan dan informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui kegiatan monitoring, penyelidikan serta pengawasan terhadap distribusi barang bersubsidi.


“Meski motifnya sama, yakni memperoleh keuntungan ekonomi dengan menyalahgunakan barang bersubsidi dari pemerintah, ketiga perkara tersebut memiliki modus operandi yang berbeda,” jelasnya.


Tiga modus yang berhasil diungkap meliputi pengalihan isi LPG bersubsidi 3 kilogram ke tabung LPG non-subsidi, penggunaan kendaraan yang telah dimodifikasi serta pemanfaatan banyak barcode dan pelat nomor untuk mendapatkan Bio Solar bersubsidi secara berulang, serta penyalahgunaan surat rekomendasi pengambilan BBM untuk kemudian mengumpulkan dan menjual kembali BBM bersubsidi kepada pihak yang tidak berhak.


Alih Isi LPG 3 Kg ke Tabung Non-Subsidi
Kasus pertama diungkap di Kabupaten Sukoharjo. Polisi mengamankan seorang pelaku yang diduga melakukan pengalihan isi LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram ke tabung LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.


Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas tersebut di wilayah Kecamatan Mojolaban. Pada 2 September 2026, petugas melakukan penggerebekan sebuah gudang dan menemukan aktivitas pemindahan isi LPG menggunakan regulator, selang serta sejumlah peralatan yang telah dimodifikasi.


Hasil penyidikan menunjukkan LPG bersubsidi diperoleh dalam jumlah besar melalui jaringan distribusi tertentu, kemudian dipindahkan ke tabung non-subsidi untuk dipasarkan kembali dengan memanfaatkan selisih harga.
Kapasitas pengalihan diperkirakan mencapai sekitar 29.000 tabung LPG 3 kilogram per bulan, atau sekitar 232.000 tabung selama periode kegiatan, dengan estimasi nilai penyalahgunaan subsidi mencapai Rp6,96 miliar.


Bio Solar Disedot dari Kendaraan Modifikasi
Kasus kedua terungkap di Kabupaten Kebumen. Ditreskrimsus Polda Jateng mengamankan seorang pelaku yang diduga menyalahgunakan Bio Solar bersubsidi di sebuah SPBU wilayah Kecamatan Sruweng.


Dari pelaku, polisi mengamankan satu unit kendaraan Isuzu Panther yang telah dimodifikasi dengan 12 jeriken berkapasitas masing-masing 35 liter. Jeriken tersebut terhubung dengan pompa elektrik yang digunakan untuk memindahkan BBM dari tangki kendaraan.


Petugas juga menemukan 10 barcode BBM bersubsidi serta 13 pasang pelat nomor kendaraan yang diduga digunakan untuk melakukan pembelian secara berulang di sejumlah SPBU dengan identitas kendaraan berbeda.


“Dari hasil pemeriksaan, kendaraan tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya, tetapi telah dipersiapkan untuk menampung BBM dalam jumlah lebih banyak. Ditambah penggunaan barcode dan pelat nomor yang berbeda, modus ini memungkinkan pelaku melakukan pembelian berulang,” jelas Kombes Pol Djoko Julianto.
Dari kegiatan yang diperkirakan berlangsung sekitar 75 hari, penyidik memperkirakan terdapat penyalahgunaan sekitar 27.000 liter Bio Solar, dengan estimasi nilai subsidi yang disalahgunakan sekitar Rp390 juta.


Manfaatkan Surat Rekomendasi Nelayan
Kasus ketiga diungkap di Kabupaten Demak. Polisi mengamankan dua orang pelaku yang diduga menyalahgunakan pembelian dan penyaluran BBM bersubsidi.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit truk Toyota Dyna yang telah dimodifikasi menggunakan tangki besi berkapasitas sekitar 6.000 liter.


“Kendaraan tersebut diamankan pada 26 Mei 2026 dalam kondisi membawa sekitar 2.000 liter Bio Solar bersubsidi, dilengkapi alat ukur tangki dan mesin pompa,” terang Dirreskrimsus.
Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi kemudian menemukan sebuah gudang di Desa Bungo, Kecamatan Wedung, yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan sementara sebelum BBM dipasarkan kembali.


Dalam menjalankan aksinya, pelaku memperoleh Bio Solar dengan memanfaatkan surat rekomendasi nelayan. Sebagian BBM disalurkan kepada nelayan, sedangkan sebagian lainnya diduga dijual kepada pihak yang tidak berhak dengan menggunakan kendaraan tangki yang telah dimodifikasi.


Praktik tersebut diperkirakan telah berlangsung sekitar satu tahun dengan volume penyalahgunaan mencapai sekitar 240.000 liter Bio Solar. Nilai subsidi yang disalahgunakan diperkirakan mencapai Rp3,468 miliar.
“Dari ketiga perkara tersebut, estimasi nilai penyalahgunaan subsidi mencapai Rp10,8 miliar,” tegas Kombes Pol Djoko Julianto.


Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Para pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Sementara itu, Achmad Rifqi selaku perwakilan PT Pertamina Patra Niaga mengapresiasi langkah Ditreskrimsus Polda Jateng dalam mengungkap berbagai bentuk penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi.


Menurutnya, pengungkapan tersebut menjadi bukti bahwa pengawasan terhadap distribusi energi bersubsidi perlu dilakukan secara bersama-sama agar subsidi pemerintah dapat diterima masyarakat yang memang berhak.
“Pengungkapan kasus ini sekaligus menunjukkan bahwa modus penyalahgunaan subsidi dapat dilakukan dengan berbagai cara dan sarana. Kami bersama Ditreskrimsus menegaskan akan terus melakukan monitoring dan mendukung upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM maupun LPG bersubsidi agar distribusinya tetap tepat sasaran,” ujarnya.


Polda Jateng Ajak Masyarakat Aktif Melapor
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Yuliyanto menegaskan bahwa pengungkapan tiga perkara tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Jateng dalam mendukung kebijakan pemerintah sekaligus melindungi hak masyarakat yang berhak menerima manfaat subsidi.


“Subsidi pemerintah pada prinsipnya diberikan untuk membantu masyarakat. Ketika ada pihak yang menyalahgunakannya untuk memperoleh keuntungan pribadi, dampaknya bukan hanya terhadap negara, tetapi juga dapat mengganggu masyarakat yang seharusnya menerima manfaat dari subsidi tersebut,” ujar Kombes Pol Yuliyanto.
Ia mengimbau masyarakat, pelaku usaha, operator SPBU, pangkalan LPG, agen penyalur serta seluruh pihak yang berada dalam rantai distribusi energi bersubsidi untuk mematuhi ketentuan yang berlaku.


Masyarakat juga diminta berperan aktif melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan dugaan penimbunan, pengoplosan, pengangkutan ilegal maupun bentuk penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi lainnya.
“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk memastikan subsidi pemerintah benar-benar sampai kepada yang berhak. Jika menemukan dugaan penyimpangan, jangan ragu untuk melaporkannya kepada kepolisian. Setiap informasi masyarakat akan menjadi bagian penting dalam upaya bersama menjaga distribusi energi bersubsidi agar tetap tepat sasaran,” pungkasnya.