BOYOLALI – Polsek Teras bersama Unit Resmob Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang meresahkan warga di wilayah Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan dua orang tersangka, yakni Y.P. (22) dan D.H. (33), yang diduga kuat telah beraksi di sembilan tempat kejadian perkara (TKP) berbeda, Jum’at (28/8/26). Keduanya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah dilakukan serangkaian penyelidikan intensif oleh tim gabungan Unit Reskrim, Intel Polsek Teras, dan Unit Resmob Polres Boyolali.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban pada 2 Juli 2026 lalu, saat ia kehilangan sepeda motor Suzuki Nex di pinggir sawah Dukuh Barengan, Desa Salakan, Kecamatan Teras. Saat itu, korban memarkirkan kendaraannya di tepi sawah untuk menengok tanaman, dan hanya dalam waktu sekitar 30 menit, motor tersebut sudah raib dari tempat parkir. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil mencapai Rp5 juta dan segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Teras untuk ditindaklanjuti.

Menerima laporan tersebut, petugas gabungan langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi kejadian serta memeriksa keterangan para saksi. Jerat hukum pun akhirnya mengarah kepada Y.P. dan D.H., yang diketahui kerap beroperasi di area persawahan dan tempat sepi dengan modus memanfaatkan kelengahan korban. Tanpa membuang waktu, tim gabungan pun melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku berikut barang bukti yang terkait dengan aksi pencurian tersebut.
Dalam pemeriksaan intensif di Mapolsek Teras, kedua tersangka mengakui bahwa aksi pencurian yang mereka lakukan tidak hanya satu kali, melainkan sudah mencapai 9 kali di berbagai lokasi di Kabupaten Boyolali. Mereka merinci, sebanyak 5 TKP berada di Kecamatan Teras, 3 TKP di Kecamatan Ngemplak, dan 1 TKP sisanya berada di wilayah Kecamatan Boyolali Kota. Pengakuan ini sekaligus memecahkan sejumlah laporan pencurian motor yang sebelumnya sempat menyulitkan warga di beberapa wilayah tersebut.
Dari hasil pengungkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa BPKB dan STNK sepeda motor Suzuki Nex dengan nomor polisi AD-5545-AWD milik korban. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut, di mana pihak kepolisian terus melengkapi administrasi serta melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya tindak pidana lain atau pelaku tambahan. Proses hukum terhadap kedua tersangka pun berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Boyolali, khususnya Polsek Teras, dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap tindak pidana pencurian di wilayah hukumnya. Kapolsek Teras pun mengimbau kepada seluruh warga untuk selalu lebih waspada terhadap lingkungan sekitar, terutama saat memarkirkan kendaraan di tempat sepi. Masyarakat juga diharapkan tidak ragu untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat apabila melihat hal-hal mencurigakan demi terciptanya situasi Kamtibmas yang kondusif di Kabupaten Boyolali.
Tinggalkan Balasan