KENDAL – PT Ayaka Jaya Prima menegaskan bahwa kegiatan penambangan di Desa Penjalin, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal, telah mengantongi seluruh perizinan resmi dari pemerintah dan masih berlaku hingga tahun 2029. Direktur perusahaan, Agus Siswanto, menyampaikan komitmennya untuk menjalankan usaha tambang sesuai aturan hukum sembari memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat sekitar melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR. Pernyataan ini menjadi penting di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap aktivitas pertambangan di wilayah Jawa Tengah, khususnya terkait aspek legalitas dan dampak sosial ekonomi bagi warga setempat.

Agus Siswanto yang akrab disapa Agus Pajero menjelaskan bahwa operasional tambang di Penjalin telah melalui seluruh tahapan perizinan di sektor energi dan sumber daya mineral. Perizinan tersebut mencakup persetujuan tata ruang, izin usaha pertambangan eksplorasi, dokumen lingkungan hidup, hingga izin operasi produksi dan penjualan hasil tambang. “Tambang di Penjalin ini bukan tambang ilegal. Seluruh proses perizinan telah kami penuhi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk izin operasi produksi yang menjadi dasar kegiatan penjualan hasil tambang,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (27/6/2026). Dengan dokumen lengkap ini, PT Ayaka Jaya Prima memastikan setiap langkah operasionalnya berada dalam koridor hukum yang jelas dan akuntabel.

Sebagai bentuk keterbukaan informasi, Agus menyatakan pihak perusahaan siap menunjukkan seluruh dokumen perizinan kepada instansi berwenang kapan pun diperlukan. Langkah ini diambil untuk memperkuat kepercayaan publik dan memastikan tidak ada keraguan mengenai status hukum tambang Penjalin. Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi menjadi fondasi utama perusahaan dalam menjalankan aktivitas pertambangan agar tetap memberikan kepastian hukum, sekaligus menjaga hubungan harmonis dengan masyarakat. Dengan masa berlaku izin hingga 2029, perusahaan bertekad untuk terus mengedepankan prinsip transparansi dalam setiap aspek operasionalnya.

Di bidang sosial, PT Ayaka Jaya Prima secara rutin menyalurkan bantuan kepada sekitar 35 kepala keluarga yang berada di wilayah terdampak aktivitas operasional tambang. Selain itu, perusahaan juga memberikan dukungan terhadap berbagai kegiatan kemasyarakatan melalui RT dan RW setempat, seperti peringatan Hari Kemerdekaan, kegiatan keagamaan, serta pemeliharaan lingkungan. Agus menegaskan bahwa bantuan tersebut tidak diberikan secara pribadi kepada aparat desa, melainkan diarahkan untuk kepentingan kolektif warga. “Prinsip kami, bantuan harus dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat melalui kegiatan-kegiatan warga,” tegasnya. Pendekatan ini memastikan bahwa program CSR tepat sasaran dan benar-benar dirasakan dampaknya oleh komunitas sekitar.

Perusahaan juga mengalokasikan dana lebih dari Rp1 miliar untuk pembangunan jalan penghubung desa secara bertahap melalui pengecoran jalan. Pemeliharaan jalan yang dilalui kendaraan operasional dilakukan secara berkala dengan penambalan menggunakan aspal, serta pembangunan gorong-gorong untuk mengurangi genangan air di kawasan permukiman. Agus yang merupakan putra asli Desa Penjalin mengaku memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga lingkungan tempat kelahirannya agar tetap terpelihara. Investasi infrastruktur ini diharapkan tidak hanya mendukung kelancaran operasional tambang, tetapi juga memberikan manfaat jangka panjang bagi aksesibilitas dan kenyamanan warga desa.

Menurut Agus, keberadaan tambang sebelumnya telah dibahas melalui musyawarah desa dan memperoleh kesepakatan warga, sehingga hubungan perusahaan dengan masyarakat sekitar berjalan kondusif tanpa adanya penolakan. Meski demikian, ia menekankan bahwa legalitas perizinan harus diiringi dengan pengelolaan lingkungan yang bertanggung jawab, keselamatan kerja, reklamasi pascatambang, serta pelaksanaan program CSR yang transparan dan tepat sasaran. Dengan komunikasi terbuka dan partisipasi aktif masyarakat, aktivitas pertambangan di Penjalin diharapkan mampu memberikan manfaat ekonomi berkelanjutan tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan dan kepentingan warga sekitar. Komitmen ini sejalan dengan upaya menciptakan keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan perlindungan ekosistem di Kabupaten Kendal.