Tegal — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal dari Fraksi Amanat Persatuan, Tengku Rayhan Makarim, menggelar kegiatan Reses Masa Persidangan III di Kelurahan Randugunting, Kota Tegal.


Kegiatan tersebut menjadi momentum strategis bagi wakil rakyat untuk turun langsung ke tengah masyarakat, menyerap berbagai aspirasi, sekaligus mempererat komunikasi dan silaturahmi dengan para konstituen.


Dalam kesempatan itu, Tengku Rayhan menegaskan bahwa reses bukan sekadar agenda rutin kelembagaan, melainkan bagian penting dari tanggung jawab seorang legislator untuk mengetahui secara langsung kondisi serta kebutuhan masyarakat di lapangan.


“Reses ini adalah momen wajib bagi kami untuk turun langsung mengumpulkan konstituen dan mendengarkan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat di lapangan,” ujar Tengku Rayhan.


Menurutnya, aspirasi yang disampaikan masyarakat dalam kegiatan reses harus menjadi bahan evaluasi sekaligus pertimbangan dalam menjalankan fungsi DPRD. Dengan demikian, keberadaan wakil rakyat tidak berhenti pada ruang sidang, tetapi benar-benar hadir di tengah masyarakat.


Tengku Rayhan juga mengingatkan masyarakat mengenai tiga fungsi utama DPRD, yakni fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.


Dalam menjalankan fungsi legislasi, DPRD memiliki peran dalam membahas dan menyusun Peraturan Daerah (Perda) bersama Pemerintah Kota Tegal. Peraturan yang dihasilkan diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta menjadi landasan bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah.


Sementara melalui fungsi anggaran, DPRD turut membahas dan menyetujui anggaran daerah agar kebijakan pembangunan dapat diarahkan pada program yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.


Adapun melalui fungsi pengawasan, DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan berbagai kebijakan dan program pemerintah daerah berjalan sesuai aturan serta memberikan dampak positif bagi kepentingan publik.


“Jadi, DPRD bukan hanya membuat aturan. Ada fungsi anggaran dan pengawasan yang juga harus dijalankan. Semua itu pada akhirnya bermuara pada kepentingan masyarakat,” jelasnya.


Ia berharap masyarakat tidak ragu menyampaikan aspirasi, kritik, maupun masukan kepada para wakilnya. Menurutnya, komunikasi dua arah antara masyarakat dan DPRD menjadi salah satu fondasi penting dalam mewujudkan pemerintahan daerah yang responsif dan berpihak pada kepentingan publik.


Reses di Kelurahan Randugunting pun diharapkan tidak berhenti sebagai forum penyampaian aspirasi. Lebih dari itu, berbagai persoalan dan kebutuhan yang muncul dari masyarakat akan menjadi bahan untuk diperjuangkan melalui mekanisme dan kewenangan DPRD.


Sebab, ukuran keberhasilan seorang wakil rakyat bukan semata seberapa sering ia berbicara di ruang sidang, tetapi sejauh mana suara masyarakat mampu diterjemahkan menjadi kebijakan yang benar-benar dirasakan manfaatnya.