Tegal — Kegiatan penjaringan aspirasi masyarakat (reses) anggota DPRD Kabupaten Tegal ditegaskan tidak boleh berhenti sebagai agenda seremonial tahunan. Setiap masukan yang disampaikan masyarakat harus dikawal agar memiliki tindak lanjut nyata dan memberikan manfaat bagi warga.
Komitmen tersebut disampaikan anggota DPRD Kabupaten Tegal dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), H. Aziz Fauzan, SH, MH, usai menggelar kegiatan reses di Daerah Pemilihan (Dapil) IV yang meliputi Kecamatan Tarub, Pangkah, dan Kedungbanteng.
Politikus yang akrab disapa Haji Ozan itu menegaskan, reses merupakan ruang penting bagi wakil rakyat untuk mendengar secara langsung kebutuhan masyarakat sekaligus memastikan aspirasi tersebut diperjuangkan melalui jalur kebijakan dan penganggaran.
Menurutnya, seluruh usulan yang disampaikan konstituen tidak boleh sekadar menjadi catatan dalam lembar kerja. Aspirasi masyarakat harus dikawal sesuai mekanisme dan kemampuan anggaran daerah agar dapat diwujudkan secara bertahap.
Dalam dialog bersama masyarakat, sejumlah persoalan dan kebutuhan warga mengemuka. Di antaranya penguatan sarana keagamaan, dukungan terhadap lembaga pendidikan keagamaan, serta alokasi bantuan keuangan bagi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Salah satu aspirasi datang dari Desa Jatirawa. Warga mendorong adanya pencairan bantuan keuangan (bankeu) dari pemerintah daerah sekaligus mengusulkan dukungan hibah untuk pengembangan Gedung NU Ranting Jatirawa.
Keberadaan gedung tersebut dinilai penting untuk menunjang kegiatan sosial kemasyarakatan, kelembagaan, serta syiar keagamaan di tingkat desa.
Sementara itu, aspirasi juga disampaikan masyarakat Desa Bulakwaru, Kecamatan Tarub. Warga mengusulkan bantuan operasional dan sarana pendukung bagi Pondok Pesantren Al Amin, termasuk dukungan hibah untuk tempat ibadah, madrasah, dan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ).
Beragam usulan tersebut menjadi bagian dari catatan penting dalam pelaksanaan reses. Haji Ozan menilai kebutuhan masyarakat harus ditempatkan sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan pembangunan daerah.
Ia menegaskan, fungsi wakil rakyat bukan hanya hadir ketika masyarakat menyampaikan aspirasi, tetapi juga memastikan aspirasi tersebut diperjuangkan melalui proses yang sesuai dengan ketentuan.
“Reses bukan sekadar datang, mendengar, kemudian pulang. Yang lebih penting adalah bagaimana aspirasi masyarakat kita kawal agar tidak berhenti menjadi catatan,” tegasnya.
Dengan demikian, kegiatan reses diharapkan mampu menjadi jembatan yang efektif antara kebutuhan masyarakat dengan kebijakan pemerintah daerah, sekaligus memperkuat hubungan antara wakil rakyat dan konstituennya.
Tinggalkan Balasan