Tegal – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tegal Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya (obaya) di wilayah hukumnya. Dalam kurun waktu selama Mei 2026, petugas berhasil mengungkap sembilan kasus dengan mengamankan 17 orang tersangka beserta sejumlah barang bukti.

Keberhasilan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang berlangsung di halaman lobi Mapolres Tegal Kota, Kamis (11/6/2026). Kegiatan dipimpin Wakapolres Tegal Kota, Kompol Wahdah Maulidiawati, didampingi Kasat Narkoba, AKP Ade Priyatna.

Dalam keterangannya, Wakapolres menjelaskan bahwa dari total kasus yang berhasil diungkap, tujuh kasus merupakan tindak pidana peredaran narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 15 orang. Sementara itu, dua kasus lainnya terkait peredaran obat-obatan berbahaya dengan dua tersangka yang turut diamankan.

“Selama periode Mei 2026, Satnarkoba Polres Tegal Kota berhasil mengungkap sembilan kasus yang terdiri dari tindak pidana narkotika dan peredaran obat-obatan berbahaya. Dari hasil pengungkapan tersebut, sebanyak 17 tersangka berhasil diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

Wakapolres menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Tegal Kota dalam menekan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang yang dapat merusak generasi muda serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Pihaknya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

“Pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum semata. Dibutuhkan dukungan dan partisipasi masyarakat agar lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba dapat terwujud,” pungkasnya.

Dengan capaian tersebut, Polres Tegal Kota menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya pencegahan, penindakan, dan edukasi kepada masyarakat dalam rangka mewujudkan wilayah hukum yang bersih dari peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya.