SALATIGA – Satlantas Polres Salatiga menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel terkait proses penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), baik untuk pembuatan baru maupun perpanjangan. Di tengah masih adanya oknum yang menawarkan jasa perantara, masyarakat diimbau untuk tidak tergiur dan mengurus langsung dokumen berkendara mereka di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat. Kasat Lantas Polres Salatiga, AKP Henry Sulistyanta DS, menyatakan bahwa seluruh tahapan telah dirancang sesuai prosedur dan dapat diikuti oleh siapa saja tanpa bantuan pihak ketiga.

AKP Henry memaparkan, pemohon SIM baru wajib melewati serangkaian tahapan yang dimulai dari pendaftaran, pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, registrasi, pengambilan foto, hingga ujian teori dan praktik. “Pemohon harus berusia minimal 17 tahun dan memiliki KTP. Setelah dinyatakan memenuhi syarat dalam tes kesehatan dan psikologi, mereka akan melanjutkan ke ujian teori, kemudian ujian praktik yang dilaksanakan dalam dua tahap di lapangan Satpas,” jelasnya, Jumat (14/8/2026). Sementara untuk perpanjangan, prosesnya lebih sederhana, hanya membawa KTP dan SIM lama, lalu menjalani pemeriksaan kesehatan, psikologi, foto, hingga pencetakan SIM baru.

Soal biaya, Baur SIM Satpas Polres Salatiga, Aiptu Joko Prasetyo, merinci bahwa tarif penerbitan SIM mengacu pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan belum termasuk biaya kesehatan serta psikologi. Untuk SIM baru, biaya yang harus dibayarkan adalah Rp120.000 untuk SIM A dan Rp100.000 untuk SIM C. Sedangkan untuk perpanjangan, pemohon dikenakan biaya Rp80.000 untuk SIM A, Rp75.000 untuk SIM C, dan Rp50.000 untuk SIM D. “Pembayaran dilakukan melalui loket resmi di ruang Satpas setelah seluruh tahapan administrasi selesai,” tegas Aiptu Joko.

Pelayanan yang terbuka dan prosedural ini mendapatkan apresiasi positif dari masyarakat. Adam Mediawan (25), warga Gendongan yang baru pertama kali membuat SIM C, mengaku puas dengan pelayanan petugas. “Prosesnya nyaman, dari awal sampai akhir tidak ada kendala. Petugas memberikan penjelasan dengan sabar dan arahan yang jelas,” ujarnya. Hal senada disampaikan Lauren (29) dari Argomulyo yang melakukan perpanjangan SIM C, ia menilai prosesnya sangat mudah dan lancar. Meski demikian, ada pula pemohon seperti Sony Setiawan (40) yang gagal di ujian praktik pertama karena faktor keseimbangan, namun ia tetap bersemangat karena masih diberikan kesempatan mengulang dalam waktu 14 hari.

Dengan adanya pelayanan yang transparan, ramah, dan sesuai prosedur ini, Satlantas Polres Salatiga berharap masyarakat semakin memahami mekanisme pembuatan SIM serta tidak mudah tergiur oleh tawaran jasa perantara atau calo. Masyarakat yang belum memiliki SIM pun diimbau untuk langsung datang ke Satpas terdekat, karena petugas siap memberikan arahan bagi siapa pun yang belum memahami prosesnya. “Kami akan melayani dengan sepenuh hati, jangan percaya pada orang yang menjanjikan bisa membantu meluluskan,” pungkas AKP Henry.