Kabupaten Semarang— Polres Semarang mengamankan OW (23), seorang perempuan warga Kabupaten Purworejo, yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan mencairkan dana cashback fiktif biro perjalanan. OW merupakan mantan marketing sebuah lokasi wisata di Kabupaten Semarang.
Kapolres Semarang AKBP Heru Dwi Purnomo, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Bodia Teja Lelana, S.Tr.K., S.I.K., M.H.Li., Selasa (13/10/2026), menjelaskan bahwa pelaku saat itu bekerja sebagai marketing obyek wisata Dusun Semilir. Modusnya, OW mengajukan pencairan dana kepada admin perusahaan dengan dalih ada rombongan dari biro perjalanan yang datang ke lokasi wisata dan berhak menerima cashback.
“Pelaku saat melakukan aksinya sebagai marketing obyek wisata Dusun Semilir, dengan modus memanipulasi data. Pengunjung non biro perjalanan yang datang ke lokasi wisata dimasukkan datanya sebagai rombongan dari biro perjalanan, sehingga pelaku mendapatkan cashback/fee dari perusahaan,” terang AKP Bodia.
Aksi tersebut dilakukan pelaku pada pertengahan tahun 2023. Akibat perbuatannya, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp100.000.000. Pelaku mulai bekerja pada akhir 2022, dan pada pertengahan 2023 melakukan aksinya hingga berhasil mencairkan dana sebesar Rp100 juta.
Setelah menerima laporan dari pihak perusahaan dan melakukan penyelidikan mendalam, Polres Semarang berhasil mengamankan pelaku pada Kamis (8/10/2026) di wilayah Kabupaten Purworejo. Dari keterangan awal, pelaku mencairkan cashback fiktif ke beberapa rekening milik rekan, termasuk milik ayah tirinya, yang diakui sebagai agen travel atau biro perjalanan.
“Saat ini pelaku sudah kami amankan dan akan kami lakukan pendalaman lebih lanjut,” pungkasnya.
Polisi masih mendalami kasus ini, termasuk aliran dana dan kemungkinan pihak lain yang terlibat.
Tinggalkan Balasan