KUDUS – Aksi brutal antarkelompok pemuda yang mengguncang ketenangan warga Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, akhirnya terungkap. Satreskrim Polres Kudus berhasil menangkap tujuh orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan yang terjadi pada dini hari Minggu (21/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di dekat jembatan antara Dukuh Krajan dan Dukuh Ngelo. Peristiwa berdarah itu mengakibatkan dua korban mengalami luka robek parah, di mana salah satunya masih berusia 14 tahun dengan luka pada lutut kaki kanan akibat sabetan senjata tajam, sementara korban lainnya menderita luka di bagian kepala hingga harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.

Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga korban dan melakukan serangkaian penyelidikan mendalam, termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi di lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku yang kemudian diamankan beserta sejumlah barang bukti, seperti satu bilah senjata tajam jenis corbek, satu potong holo, satu batang bambu, serta pakaian yang dikenakan para pelaku saat melakukan aksi pengeroyokan. Ketujuh pelaku yang kini mendekam di Mapolres Kudus adalah NWP (22), AZ (20), AA (19), AWS (20), MAP (20), MAW (19), serta satu orang berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial NCA (17). Ironisnya, kasus ini melibatkan korban anak di bawah umur dan pelaku yang masih di bawah 18 tahun, menunjukkan daruratnya pengawasan terhadap generasi muda di malam hari.

Kasatreskrim Polres Kudus, Iptu Happy Nawang Kuncoro, Rabu (24/06/2026) menegaskan bahwa pihaknya akan memproses para pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu. Mereka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 262 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penyidik saat ini masih terus melengkapi alat bukti, memeriksa sejumlah saksi tambahan, serta berkoordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum guna mempercepat proses penyelesaian berkas perkara. Polisi berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya, termasuk kemungkinan adanya peran pelaku lain yang masih dalam pengejaran.

Di tengah proses hukum yang berjalan, Polres Kudus juga mengimbau seluruh elemen masyarakat, terutama para orang tua, tokoh pemuda, dan perangkat desa, untuk meningkatkan pengawasan serta pembinaan terhadap aktivitas anak-anak, khususnya pada jam-jam rawan di malam hari. Kapolres Kudus melalui Kasatreskrim mengingatkan agar generasi muda tidak mudah terprovokasi oleh ajakan tawuran atau kekerasan antarkelompok, karena dampaknya tidak hanya merugikan diri sendiri dan orang lain, tetapi juga dapat berujung pada proses pidana yang mengancam masa depan mereka. Polres Kudus menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan yang melibatkan anak maupun aksi premanisme dan tawuran yang dapat mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Kudus.