SEMARANG, Diksiber.id// – Dua putusan terbaru Mahkamah Konstitusi pada 2026, yaitu Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 66/PUU-XXIV/2026, dinilai mengembalikan kemurnian prinsip Hukum Administrasi Negara (HAN) dalam penanganan kerugian keuangan negara. Putusan tersebut menegaskan pendekatan administratif harus menjadi instrumen utama atau primum remedium sebelum hukum pidana diberlakukan.

Dekan Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang, Dr. Edi Pranoto, S.H., http://M.Hum., yang merupakan ahli Hukum Administrasi Negara, menilai putusan ini sebagai koreksi mendasar terhadap praktik penegakan hukum yang selama ini mengabaikan hierarki sanksi administrasi.

“Dalam perspektif HAN, kerugian keuangan negara akibat kesalahan prosedur atau kelalaian pejabat sejatinya adalah sengketa administrasi, bukan tindak pidana. Putusan ini memaksa aparat untuk menghormati asas ultimum remedium, di mana pidana benar-benar menjadi jalan terakhir,” ujar Edi Pranoto dalam keterangan tertulis, Selasa (11/8/2026).

Koreksi Norma UU Administrasi Pemerintahan

Edi menyoroti Putusan MK Nomor 66/PUU-XXIV/2026 yang mengoreksi inkonsistensi norma dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dengan menyamakan makna “kerugian negara” menjadi “kerugian keuangan negara” di seluruh ayat, MK dinilai menutup celah multitafsir yang selama ini membuka peluang kriminalisasi terhadap kesalahan administratif murni.

“Secara akademis, ini penegasan bahwa objek HAN adalah tindakan konkret pejabat yang berdampak finansial. Jika kerugian tersebut dapat dihitung dan dikembalikan ke kas negara dalam waktu 10 hari kerja pasca temuan APIP, maka ranah pidana tidak boleh masuk. Ini esensi dari disiplin hukum administrasi,” paparnya.

Audit BPK sebagai Produk Hukum Administrasi

Terkait Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan kewenangan eksklusif BPK, Edi menganalisisnya dari sisi legalitas formil. Menurutnya, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK merupakan produk hukum administrasi yang memiliki praduga sah atau presumptio iustae causa hingga dibatalkan di pengadilan.

“Dalam doktrin HAN, asas legalitas Pasal 5 UU Administrasi Pemerintahan menuntut setiap tindakan pemerintahan, termasuk audit kerugian negara, harus berbasis kewenangan konstitusional. BPK adalah satu-satunya lembaga yang memiliki legal standing konstitusional berdasarkan Pasal 23E UUD 1945. Penyidik yang menggunakan ahli lain selain BPK telah melanggar asas legalitas ini,” tegasnya.

Perlindungan Terhadap Diskresi Pejabat

Sebagai akademisi yang mendalami diskresi pemerintahan, Edi juga menyoroti aspek perlindungan pejabat. Ia menilai putusan tersebut memberikan kepastian hukum bagi pejabat yang menggunakan diskresi untuk mempercepat pelayanan publik meski berakibat pada kerugian finansial.

“HAN mengakui diskresi sebagai instrumen sah untuk mengatasi kevakuman norma atau kekakuan regulasi. Jika diskresi itu dilakukan untuk kepentingan publik dan tidak ada unsur memperkaya diri, maka konsekuensi finansialnya adalah tanggung jawab administrasi berupa pengembalian uang, bukan pidana. Putusan MK 2026 melindungi pejabat dari kriminalisasi kebijakan,” jelasnya.

Tantangan Implementasi AAUPB

Meski memberikan kepastian, Edi mengingatkan adanya tantangan implementasi terkait Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB). Ia menyoroti potensi benturan antara asas kepastian hukum melalui audit BPK dengan asas pelayanan publik yang menuntut kecepatan penanganan perkara.

“Jika BPK menjadi gerbang tunggal, apakah kapasitas auditnya mampu memenuhi asas pelayanan publik yang cepat? Selain itu, bagaimana perlindungan vendor pihak ketiga yang tidak terikat hubungan administrasi langsung dengan negara? Ini area abu-abu yang perlu diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah,” ujarnya.

Rekomendasi Akademis

Sebagai penutup, Edi merekomendasikan agar lembaga pendidikan hukum, termasuk FH UNTAG Semarang, memperkuat kurikulum HAN yang beririsan dengan hukum pidana ekonomi.

“Kita perlu mencetak sarjana hukum yang paham bahwa tidak semua kerugian negara adalah korupsi. Ada ranah abu-abu administratif yang harus diselesaikan dengan instrumen HAN: pembatalan keputusan, pengembalian dana, dan sanksi disiplin ASN. Ini esensi dari good governance,” pungkasnya.

Foto : Dr. Edi Pranoto, S.H., http://M.Hum., Dekan / Dosen Hukum Administrasi Negara FH UNTAG Semarang (dok. pribadi)