KENDAL — Kasus dugaan pencabulan terhadap anak yang menjerat Syahrul Zamroni, warga Dusun Bulusan, Desa Gempolsewu, Kecamatan Rowosari, Kabupaten Kendal, kembali mencuri perhatian publik. Melalui tim kuasa hukumnya, Syahrul resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) sebagai upaya hukum luar biasa untuk mencari keadilan.
Permohonan tersebut diajukan atas Putusan MA Nomor: 2012 K/Pid.Sus/2025 tanggal 17 Maret 2025, yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 760/Pid.Sus/2024/PT.Smg tertanggal 15 Oktober 2024, serta putusan Pengadilan Negeri Kendal Nomor 45/Pid.Sus/2024/PN.Kdl tanggal 28 Agustus 2024.
Tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Fery Junaedi & Rekan, yang terdiri atas Fery Junaedi, S.H., Hilmi Muhammad, S.H., dan Firgiansyah Pratidina, S.H., menilai bahwa putusan sebelumnya mengandung kekhilafan hakim dan kekeliruan nyata karena tidak mempertimbangkan sejumlah fakta yang meringankan terdakwa.
Usai sidang PK di Pengadilan Negeri Kendal, Kamis (30/10/2025), yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Eva Meita Theodora Pasaribu, S.H., M.H., kuasa hukum Fery Junaedi menegaskan bahwa kliennya mengalami proses hukum yang tidak seimbang sejak awal penyidikan.
“Klien kami sama sekali tidak melakukan perbuatan sebagaimana dituduhkan. Bahkan saat pemeriksaan awal, ia mendapat tekanan,” tegas Fery.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Kendal menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar terhadap Syahrul. Putusan itu kemudian dikoreksi Pengadilan Tinggi Semarang menjadi 5 tahun penjara, namun upaya kasasi di Mahkamah Agung kembali kandas.
Melalui PK ini, pihak kuasa hukum menghadirkan novum atau bukti baru, termasuk lima keterangan saksi tambahan yang diyakini dapat mengubah arah putusan. Dalam memori PK, dijelaskan bahwa pada waktu yang disebut dalam dakwaan, Syahrul sedang bekerja melaut sejak pukul 03.00 hingga 17.00 WIB, sehingga memiliki alibi kuat yang diperkuat oleh sejumlah saksi.
Tim hukum juga menyoroti kelemahan pembuktian dalam persidangan sebelumnya, sebab saksi utama tidak menyaksikan langsung peristiwa yang dituduhkan, melainkan hanya mendengar dari pihak lain. Menurut mereka, keterangan seperti itu tidak cukup kuat untuk menjadi dasar vonis pidana.
Selain bukti baru, tim pembela turut melampirkan surat pernyataan moral dari tokoh masyarakat Desa Gempolsewu yang menilai Syahrul sebagai sosok religius, aktif dalam kegiatan masjid, dan berperilaku baik di lingkungan sekitar.
“Majelis hakim seharusnya melihat perkara ini secara utuh, tidak hanya dari aspek hukum formal, tetapi juga moral dan sosial. Putusan yang ada jelas belum mencerminkan rasa keadilan,” kata Fery.
Sementara itu, Maryam, ibu kandung Syahrul, juga memberikan kesaksian tentang keseharian anaknya sebagai nelayan.
“Syahrul berangkat ke laut jam tiga pagi dan baru pulang menjelang malam. Hampir tak ada waktu untuk bertemu anak korban,” tuturnya.
Maryam menambahkan, pada 14 Desember 2023, tanggal yang disebut dalam dakwaan, Syahrul diketahui bekerja di laut hingga sore, lalu malam harinya menghadiri kegiatan tahlilan dan pengajian di masjid hingga sekitar pukul 18.30 WIB.
“Kalau benar anak saya bersalah, mana mungkin keesokan harinya anak korban masih mau bermain ke rumah kami seperti biasa,” ujarnya dengan nada lirih.
Kini, keluarga besar Syahrul menaruh harapan besar kepada Mahkamah Agung agar PK ini membuka kembali fakta sebenarnya dan memulihkan nama baik Syahrul Zamroni.
“Kami hanya ingin keadilan ditegakkan dan nama baik anak saya dipulihkan,” ucap Maryam dengan mata berkaca-kaca.

Tinggalkan Balasan