Semarang, Diksiber,id//– Kasus yang menyeret Venice Aesthetic Clinic kini memasuki fase paling krusial. Tidak hanya digugat secara perdata dengan nilai fantastis lebih dari Rp1 miliar, perkara ini juga telah dilaporkan ke kepolisian dan saat ini dalam penanganan Polrestabes Semarang.
Laporan tersebut tercatat diajukan pada Febuari 2026, menandai bahwa persoalan ini telah bergulir jauh sebelum mencuat ke ruang publik. Fakta ini sekaligus mematahkan anggapan bahwa perkara ini sekadar reaksi sesaat atau konflik biasa antara pasien dan penyedia layanan.
Kuasa hukum penggugat, Sugiyono, S.E., S.H., M.H., menyebut bahwa perkara ini menyangkut dugaan serius yang tidak bisa dipandang ringan.
“Ini bukan sekadar sengketa. Ketika ada dugaan cedera medis dengan dampak jangka panjang, maka seluruh aspek—baik perdata maupun pidana—harus diuji secara terbuka,” tegas Sugiyono.
Dalam dokumen gugatan, penggugat mendalilkan mengalami cedera saraf wajah (paresis nervus fasialis), infeksi abses, serta trauma jaringan, yang hingga kini masih membutuhkan terapi lanjutan.
Kondisi tersebut menjadi titik sentral yang terus disorot, di tengah berbagai narasi yang berkembang.
Namun yang membuat kasus ini semakin “panas” adalah munculnya dua jalur hukum sekaligus—perdata dan pidana—yang jarang terjadi dalam sengketa layanan estetika.
Publik pun mulai mempertanyakan: apakah ini sekadar sengketa biasa, atau ada persoalan yang jauh lebih serius di baliknya?
Sugiyono menegaskan bahwa langkah hukum ditempuh setelah upaya penyelesaian internal tidak berjalan efektif.
“Kami sudah mencoba menyelesaikan secara baik-baik.
Tapi ketika tidak ada titik terang, hukum menjadi satu-satunya jalan untuk mengungkap kebenaran,” ujarnya.
Di sisi lain, pihak Venice Aesthetic Clinic sebelumnya telah membantah seluruh tuduhan dan menyampaikan akan membuktikan bahwa tindakan yang dilakukan telah sesuai standar. Bahkan, muncul narasi adanya dugaan tekanan dari pihak pasien.
Namun dengan masuknya perkara ini ke ranah kepolisian, perhatian publik kini tidak lagi hanya pada perdebatan klaim, melainkan pada proses pembuktian hukum yang sedang berjalan.
Tekanan pun kini tidak hanya berada di ruang sidang, tetapi juga di ruang publik—di mana setiap perkembangan kasus terus menjadi sorotan.
Perkara ini dinilai berpotensi menjadi preseden penting dalam dunia layanan estetika, khususnya terkait standar keselamatan pasien dan transparansi tindakan medis.
Sugiyono memastikan pihaknya akan mengawal penuh proses ini.
“Kami tidak membangun opini. Kami membawa fakta. Dan ketika fakta itu diuji di dua jalur hukum sekaligus, publik akan melihat dengan jelas apa yang sebenarnya terjadi,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan