SEMARANG – Polemik proses sanggah banding dalam lelang proyek pekerjaan Laston Lapis Aus (AC-WC) Terpasang bernilai belasan miliar rupiah di Kota Semarang kembali menjadi sorotan.
Ketidakharmonisan informasi antara Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas Pekerjaan Umum Kota Semarang dan Bagian Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Setda Kota Semarang diduga membuat proses klarifikasi berjalan tidak jelas.
Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Kota Semarang, Adhi, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pengajuan sanggah banding dari CV Dunia Indah Jaya. Menurutnya, dokumen tersebut kini sedang berada di PBJ untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Iya, benar ada sanggah banding dari CV Dunia Indah Jaya. Saat ini masih diproses oleh PBJ Sekda. Kami menunggu tindak lanjutnya dan akan menyampaikan hasil begitu ada keputusan,” ujar Adhi melalui pesan WhatsApp, Senin (17/11).
Namun pernyataan dari PBJ menunjukkan pandangan berbeda. Kepala Bagian PBJ Setda Kota Semarang, Nur Huda Iskandar, menyebut bahwa dokumen yang diajukan perusahaan tersebut tidak memenuhi ketentuan formal sanggah banding sehingga diperlakukan sebagai aduan masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa aduan tersebut telah dikirimkan ke Inspektorat untuk ditindaklanjuti, sedangkan berita acara pemilihan disampaikan kepada KPA.
“Karena tidak memenuhi prosedur, kami perlakukan sebagai aduan dan kami teruskan ke Inspektorat. Berita acara hasil pemilihan juga sudah kami sampaikan kepada KPA,” katanya.
Pernyataan PBJ tersebut kemudian memunculkan persoalan baru. CV Dunia Indah Jaya mengaku telah menerima surat elektronik berisi “Jawaban atas Sanggah Banding” dari PBJ, padahal menurut regulasi, jawaban resmi seharusnya diberikan oleh KPA.
Di sisi lain, KPA menyatakan belum memberikan jawaban apa pun kepada pihak perusahaan, sehingga muncul dugaan ketidaksingkronan koordinasi antara kedua institusi tersebut.
Pelaksana CV Dunia Indah Jaya, Fajar Ari Yahya, mempertanyakan langkah PBJ yang dianggap telah keluar dari ketentuan sejak awal proses lelang hingga penanganan sanggah banding.
Menurutnya, PBJ tidak memiliki kewenangan untuk memberikan jawaban atas sanggah banding, terlebih ketika KPA belum mengeluarkan hasil evaluasi.
“Sejak awal banyak prosedur yang menurut kami tidak dijalankan oleh PBJ. Mereka malah mengirim jawaban sanggah banding ke kami, padahal sesuai aturan yang berwenang adalah KPA. Sampai sekarang KPA belum memberi jawaban. Jika dalam batas waktu KPA tidak merespons, sanggah banding dianggap diterima,” tegas Fajar.
CV Dunia Indah Jaya kini menunggu tindak lanjut proses tersebut hingga batas maksimal 14 hari kerja setelah pengajuan dilakukan.
Pihak perusahaan berharap seluruh tahapan bisa dijalankan sesuai peraturan demi menjaga transparansi dan keadilan bagi peserta lelang serta menghindari dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di Kota Semarang.

Tinggalkan Balasan