SEMARANG– Usai menjalani pemeriksaan di Subnit 2 Ekonomi Polrestabes Semarang, Selasa (25/11/2025), Budi Santoso atau yang dikenal sebagai Budi Fraksi menegaskan bahwa laporan penyerobotan lahan yang dilayangkan kepadanya adalah tidak berdasar. Ia menyatakan akan mengambil langkah hukum balik terhadap para pelapor.
Budi menjelaskan, tanah yang dituduhkan sebagai fasilitas umum (fasum) itu diperolehnya secara legal melalui mekanisme hibah dari pihak pengembang perumahan pada Januari 2016. “Prosesnya dilakukan secara resmi. Saya diminta membuat surat, dan sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum, pihak pengembang menerbitkan surat pelepasan hak atas nama saya,” papar Budi usai pemeriksaan.
Ia menduga kuat akar konflik berawal dari dualisme klaim. Mantan Ketua RT setempat, Ribut, disebutkan pernah mendapat janji serupa dari oknum karyawan pengembang, namun hanya secara lisan. “Inilah yang memicu kesalahpahaman. Saya memiliki dasar dokumen, sementara pihak lain mengklaim berdasarkan pemberian lisan yang tidak memiliki kekuatan hukum,” tegasnya.
Pengakuan Suciwati ( istri dari Sudjianto ) yang merupakan salah satu saksi ketika dimintai keterangan menyatakan bahwa tidak pernah tanda tangan pada surat pelimpahan hibah namun hanya pada kwitansi. Berarti ada indikasi tanda tangan Suciwati pada surat pelimpahan hibah adalah rekayasa.
Budi juga mempertanyakan keabsahan dokumen yang dipegang oleh pihak lain., jika tanah itu benar-benar diperuntukkan bagi fasum warga, seharusnya surat pelimpahannya melibatkan tanda tangan perwakilan resmi mulai dari RW, hingga Lurah dan Camat bukan atas nama pribadi.
Merujuk pada proses mediasi yang difasilitasi Biro Hukum Pemkot Semarang (17/10/2025), kepemilikan Budi dinyatakan sah. “Saya telah mengelola lahan ini sejak 2016, mengurus sertifikat, dan membayar BPHTB. Tuduhan penyerobotan sama sekali tidak benar. Asas hukum siapa yang mendalilkan, dialah yang wajib membuktikan,” tandasnya.
Menyikapi pencemaran nama baik yang telah beredar di platform media sosial seperti TikTok, Budi menyatakan kesiapannya untuk melaporkan balik para pelapor ke Bidang Siber Polda Jawa Tengah dengan menjeratnya menggunakan pasal-pasal dalam Undang-Undang ITE terkait pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.

Tinggalkan Balasan