SEMARANG – Komite Pengawas Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) berencana melaporkan langsung dugaan praktik mafia tambang di kawasan Gunung Mrico, Desa Sumberrejo, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara, ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri). Langkah ini diambil setelah tercium adanya dugaan keterlibatan oknum aparatur negara yang menjadi “pembeking” aktivitas ilegal tersebut.
Tambang Galian C di lokasi itu sebelumnya telah disegel oleh aparat Bareskrim pada 20 Januari 2026 lantaran izin usahanya telah habis masa berlaku. Namun, fakta di lapangan menunjukkan aktivitas penambangan kembali beroperasi secara liar tanpa dilengkapi izin baru yang sah. Bagi KP2KKN, ini bukan sekadar pelanggaran administratif biasa.
“Kami sangat menyayangkan keberanian pihak tambang mengabaikan aturan. Jika izin sudah habis dan bahkan telah disegel oleh kepolisian, tidak ada alasan hukum bagi mereka untuk kembali beroperasi. Ini menunjukkan adanya keberanian yang luar biasa, dan kami curiga keberanian itu muncul karena ada oknum yang membekingi,” tegas Koordinator KP2KKN, Rony Maryanto, kepada wartawan di Semarang, Senin (23/2).
KP2KKN menilai kasus ini telah memasuki ranah pidana serius yang tidak bisa diselesaikan hanya di tingkat daerah. Oleh karena itu, pihaknya akan mengirimkan surat laporan resmi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan lembaga negara terkait lainnya. Desakan ini sekaligus menjadi evaluasi atas penanganan kasus serupa yang selama ini dinamis namun kerap mandek di tengah jalan.

“Kami mendesak adanya penindakan tegas dan transparan. Jangan sampai kasus ini hanya menjadi ‘panas-panas tahi ayam’. Kami ingin tahu siapa saja dalang di balik operasi tambang ilegal ini. Jika perlu, audit total izin-izin yang sudah mati tapi tetap berjalan,” imbuhnya.
Selain dugaan pembekingan, KP2KKN juga menyoroti persoalan lingkungan yang mengancam. Surat dari Dinas ESDM Provinsi menyebutkan adanya kewajiban reklamasi bagi penambang, sebuah indikasi kuat bahwa lahan tersebut dieksploitasi tanpa tanggung jawab pascatambang. Ironisnya, tanpa izin baru, alat berat justru kembali “menggigit” perut Gunung Mrico.
“Isu tambang ilegal ini sudah menjadi perhatian nasional, bahkan Presiden Prabowo Subianto telah mengingatkan soal penertiban izin dan penegakan hukum di sektor sumber daya alam. Kami hanya ingin memastikan, bahwa peringatan itu tidak hanya menjadi seremonial belaka,” tegas Rony.
KP2KKN berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga ke akar-akarnya. Pihaknya menegaskan bahwa pembiaran terhadap praktik tambang ilegal bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga membahayakan keselamatan warga dan kelestarian lingkungan di wilayah Donorojo.
“Ini soal keberpihakan pada rakyat. Kami tidak akan berhenti sampai ada kejelasan hukum dan siapa pun yang terlibat, baik itu swasta maupun oknum aparatur negara, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan