SEMARANG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah menerima secara serentak Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 Unaudited dari 36 pemerintah daerah se-Jateng, Senin (30/3/26). Bertempat di Auditorium BPK Jateng, penyerahan yang dilakukan Gubernur Jateng Komjen Pol (Purn.) Drs. Ahmad Luthfi bersama para kepala daerah ini menjadi langkah awal dari proses pemeriksaan yang akan menentukan opini atas pengelolaan keuangan daerah.

Dalam sambutannya, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jateng, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, menegaskan bahwa LKPD bukan sekadar dokumen administratif, melainkan cerminan bagaimana pemerintah daerah menjalankan amanah publik. Ia mengajak seluruh kepala daerah untuk memaknai laporan keuangan sebagai wujud pertanggungjawaban moral kepada masyarakat.
“Laporan keuangan yang wajar bukan sekadar soal opini BPK, ia mencerminkan seberapa baik kita melayani masyarakat, seberapa amanah kita dalam mengelola uang rakyat,” ucap Luthfi H. Rahmatullah.
Acara yang dihadiri para sekretaris daerah, inspektur, dan kepala BPKAD se-Jateng ini merupakan pemenuhan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perbendaharaan Negara, yang mengatur batas waktu penyampaian laporan keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Ke depan, BPK akan melakukan pemeriksaan terinci terhadap seluruh LKPD yang diterima untuk memastikan kesesuaian penyajian dengan Standar Akuntansi Pemerintah. Kepala BPK Perwakilan Jateng berharap sinergi antara tim pemeriksa dan pemerintah daerah dapat terus terjalin dengan baik, sehingga proses pemeriksaan berjalan lancar dan menghasilkan opini yang mencerminkan kondisi riil pengelolaan keuangan daerah.

Tinggalkan Balasan