SEMARANG – Proses lelang proyek pembangunan Laston Lapis Aus (AC-WC) Terpasang senilai belasan miliar rupiah di Kota Semarang kini tengah menjadi perhatian publik. Polemik muncul setelah CV Dunia Indah Jaya mengajukan sanggah banding atas hasil tender tersebut pada Senin (10/11/2025).

Namun, dokumen sanggah banding itu justru dikategorikan oleh panitia sebagai aduan, bukan keberatan resmi.

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Kota Semarang, Nur Huda Iskandar, menjelaskan bahwa sanggah banding yang diajukan perusahaan tersebut tidak memenuhi ketentuan administrasi karena salah alamat tujuan.

“Setelah kami periksa, surat sanggah banding ternyata tidak ditujukan langsung kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagaimana yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan. Karena itu, statusnya dianggap sebagai aduan,” ungkap Huda, Rabu (12/11/2025).

Ia menegaskan bahwa karena bersifat aduan, proses tender tidak akan dihentikan. PBJ akan meneruskan laporan tersebut ke Inspektorat Kota Semarang untuk dilakukan pemeriksaan terhadap Pokja yang menangani proyek dimaksud.

“Proses tender tetap berjalan. Nanti Inspektorat yang akan menilai apakah ada pelanggaran dalam proses evaluasi Pokja,” tambahnya.

Huda juga menanggapi isu terkait pemenang lelang yang perusahaannya masih baru berdiri kurang dari satu tahun. Menurutnya, yang menjadi acuan bukan usia perusahaan, tetapi pengalaman di bidang pekerjaan sejenis.

“Ketentuannya mengatur pengalaman kerja, bukan umur perusahaan. Hal ini juga sudah dijelaskan pada sanggahan pertama,” jelasnya.

Sementara itu, Koordinator Proyek CV Dunia Indah Jaya, Fajar Ari Yahya, menyatakan kekecewaannya atas respons pihak PBJ. Ia menilai surat sanggah banding yang telah disusun secara resmi dan disertai bukti kuat justru tidak ditindaklanjuti sesuai prosedur.

“Kami sudah menyertakan bukti dugaan pelanggaran evaluasi dan indikasi persekongkolan tender yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Tapi sayangnya, sanggah banding kami diabaikan,” ujar Fajar di Semarang, Rabu sore.

Fajar menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam. CV Dunia Indah Jaya berencana melaporkan dugaan penyimpangan dalam proses tender tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta instansi penegak hukum lain.

Langkah ini, kata dia, didasarkan pada Dokumen Pemilihan Nomor: 01/P.XI-ACWC.Perubahan-DPU/2025, yang mengatur mekanisme lelang menggunakan metode Pascakualifikasi, satu file, sistem harga terendah, dan kontrak harga satuan.

Dalam dokumen itu dijelaskan bahwa peserta berhak mengajukan sanggahan apabila ditemukan pelanggaran prosedur atau penilaian yang tidak transparan.

Namun, menurut Fajar, prinsip efisiensi, akuntabilitas, dan keterbukaan justru tidak dijalankan oleh panitia.

“Kami menduga ada praktik tidak sehat yang mengarah pada pengaturan pemenang tender. Ini jelas bertentangan dengan prinsip transparansi dan berpotensi merugikan keuangan negara,” tegasnya.

Ia juga menyoroti ketentuan dalam dokumen pemilihan yang mengatur bahwa penyedia Usaha Kecil berusia kurang dari tiga tahun wajib memiliki minimal satu pengalaman sejenis dengan nilai proyek antara Rp2,5 miliar hingga Rp15 miliar.

Namun, dalam kasus ini, perusahaan yang baru berdiri belum genap satu tahun justru dinyatakan menang.

“Fakta itu sangat janggal dan tidak sesuai dengan ketentuan yang ada,” tambahnya.
Lebih jauh, Fajar berharap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dapat bersikap objektif dan memastikan penyedia yang dipilih memenuhi seluruh kualifikasi.

“Kami berharap KPA dapat bertindak profesional dan adil, karena perannya sangat menentukan dalam menjaga integritas proses pengadaan,” pungkasnya.

CV Dunia Indah Jaya menegaskan bahwa langkah hukum ke KPK merupakan upaya untuk mendorong terwujudnya sistem pengadaan barang dan jasa yang lebih transparan, berintegritas, dan bebas dari praktik kolusi di Kota Semarang.