UNGARAN – Polres Semarang Polda Jawa Tengah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis tembakau sintetis atau tembakau gorila ke dalam Lapas Kelas IIB Ambarawa. Seorang warga Bandungan berinisial RN (25) diamankan setelah kedapatan membawa barang haram tersebut saat berkunjung.
Kapolres Semarang, AKBP Ratna Quratul Ainy, SIK., M.Si., membenarkan penangkapan yang terjadi pada Kamis (22/1/2026). Keberhasilan ini, menurutnya, berkat sinergi dan koordinasi yang solid antara jajaran Polres Semarang dengan petugas Lapas Ambarawa.
“Sudah kita amankan untuk pelaku, dan semua ini berkat sinergitas yang baik antara pihak Polres Semarang dan Lapas Ambarawa,” tegas Kapolres.
Berdasarkan penyelidikan Satuan Reserse Narkoba, RN bertindak atas permintaan seorang penghuni lapas berinisial OH (33). Saat menjenguk sebelumnya, OH meminta RN membelikan tembakau gorila dari seorang rekan yang sudah dikenalnya. RN pun menyanggupi dengan iming-iming imbalan.
Untuk mengelabui pemeriksaan, RN menyembunyikan satu paket tembakau gorila seberat 9,34 gram di dalam tabung deodoran. Saat akan menyerahkan barang tersebut kepada OH pada Kamis lalu, kewaspadaan petugas lapas terpicu. Mereka segera menghubungi Polres Semarang untuk tindak lanjut.
Personel Sat Res Narkoba yang datang ke lokasi kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan paket narkoba tersebut. RN langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Semarang untuk pemeriksaan mendalam.
Selain barang bukti narkoba, penyidik juga menyita dua unit ponsel dan sebuah ATM milik tersangka. Kapasitas OH sebagai penerima pesanan juga patut dicatat. Ipda Dwi Sumarsono, Kaur Bin Ops Sat Res Narkoba, mengungkapkan bahwa OH adalah residivis kasus narkoba dengan catatan hukuman pada 2019, 2020, dan terakhir 2024.
“OH merupakan residivis kasus narkotika… yang membuatnya masih mendekam di Lapas Ambarawa hingga saat ini,” pungkas Ipda Dwi.
Kasus ini menjadi bukti bahwa upaya penyelundupan narkoba ke dalam lapas dengan modus yang terus berubah, dapat digagalkan melalui kewaspadaan dan kerjasama antar institusi.

Tinggalkan Balasan