KUDUS – Aparat Kepolisian Resort (Polres) Kudus bergerak cepat meredam keresahan warga akibat viralnya informasi soal kemunculan hantu pocong di sejumlah wilayah. Unit Satuan Intelijen Keamanan (Satintelkam) berhasil menangkap seorang pria berinisial SL (45), warga Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, yang diduga kuat sebagai penyebar utama berita bohong (hoaks) tersebut melalui platform media sosial Facebook.
Penangkapan yang dilakukan pada hari Minggu (24/5/2026) ini berawal dari patroli siber rutin. Petugas mendeteksi adanya aktivitas mencurigakan dari akun Facebook bernama “Kang Momon”. Akun tersebut beberapa kali mengunggah konten yang menyebutkan adanya penampakan pocong di berbagai titik di wilayah Kudus, lengkap dengan foto dan narasi yang mengerikan, tanpa disertai fakta atau sumber informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami temukan unggahan-unggahan tersebut berpotensi besar menimbulkan kepanikan dan mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Tim segera melakukan profiling dan penelusuran digital,” jelas Kasatintelkam Polres Kudus, AKP Krisbiyantoro, dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (24/5/2026).

Berdasarkan hasil klarifikasi dan penyelidikan, petugas berhasil melacak pemilik akun “Kang Momon” hingga ke kediamannya di Kecamatan Kaliwungu. Saat didatangi dan diperiksa, SL tidak berkutik. Ia dengan jujur mengakui bahwa semua unggahan tentang teror pocong tersebut adalah hasil karyanya sendiri menggunakan ponsel pribadi. Foto dan narasi awal, kata SL, ia peroleh dari beranda Facebook, kemudian ia unduh, olah, dan unggah ulang ke akunnya.
Yang menjadi sorotan utama adalah motif di balik aksi teror digital ini. Kepada petugas, SL mengaku tidak berniat meneror secara fisik, melainkan bermaksud meraup keuntungan ekonomi. “Saya mengikuti program monetisasi Facebook Pro. Semakin viral dan banyak interaksi di konten saya, semakin besar potensi penghasilan yang saya dapatkan. Konten horor seperti pocong ini saya nilai cepat viral,” ungkap pelaku SL saat diperiksa lebih lanjut di Mapolres Kudus.
Polisi menyayangkan tindakan tersebut karena demi keuntungan pribadi, pelaku tega membuat resah warga. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, pelaku dibawa ke Polres Kudus untuk proses hukum lebih lanjut. SL pun menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. “Saya sadar perbuatan saya salah. Saya minta maaf kepada seluruh masyarakat Kudus atas keresahan yang ditimbulkan. Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi,” tutur SL dengan nada menyesal.
Sementara itu, menyikapi maraknya kasus serupa, Kabag Ops Polres Kudus, Kompol Eko Pujiyono, menyatakan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan dua bentuk patroli sekaligus: patroli fisik malam hari untuk antisipasi aksi kejahatan konvensional, dan patroli siber untuk mencegah penyebaran hoaks. “Kami tidak akan mentolerir siapapun yang mencoba mengganggu kondusivitas wilayah melalui penyebaran informasi bohong,” tegasnya.
Kompol Eko juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk semakin bijak dalam bersosial media. “Jangan mudah percaya dengan informasi yang belum jelas kebenarannya, apalagi sampai menyebarkannya. Efeknya sangat nyata: bisa memicu ketakutan massal, kerugian psikologis, bahkan konflik sosial. Jika mendapati informasi mencurigakan, segera lakukan verifikasi ke sumber terpercaya atau laporkan ke pihak kepolisian,” pungkas Kompol Eko.
Kasus ini menjadi pembelajaran berharga bahwa di ruang digital, setiap konten memiliki konsekuensi hukum. Polres Kudus memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memberikan efek jera bagi para penyebar hoaks lainnya.

Tinggalkan Balasan