SEMARANH – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Surakarta. Dalam operasi yang digelar pada Selasa dinihari (19/5/2026), petugas mengamankan dua pria berinisial JM (48) dan HM (38) di area parkir basement salah satu hotel di Kota Solo.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombespol. Yos Guntur, menjelaskan bahwa tersangka JM merupakan warga Kadipiro, Banjarsari, Kota Surakarta, yang berstatus sebagai pengedar dan diketahui sebagai residivis kasus narkotika pada tahun 2019. Sedangkan HM, warga Jajar, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, berstatus sebagai pengguna.
“Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kelurahan Kerten, Kota Surakarta. Tim kami melakukan penyelidikan dan observasi hingga berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku,” ujar Kombespol. Yos Guntur dalam rilisnya, Rabu (20/5/2026).
Lebih lanjut ia menjelaskan, pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 01.59 WIB, petugas melakukan upaya penangkapan di halaman parkir hotel. Saat akan diamankan, kedua tersangka berusaha melarikan diri di area basement. Berkat kesigapan petugas dan bantuan pihak keamanan hotel, keduanya berhasil diringkus beserta kendaraan yang digunakan.
Dalam proses penggeledahan yang disaksikan petugas keamanan hotel, ditemukan lima paket sabu yang sebelumnya dibuang tersangka JM di sekitar kendaraan, serta satu paket sabu lain di gudang basement parkir hotel.
“Dari dalam tas selempang milik tersangka JM yang berada di mobil, petugas juga menemukan seperempat butir ekstasi, lima butir psikotropika jenis Alprazolam, satu unit timbangan digital, pipet kaca, plastik klip, korek api, serta dua unit handphone,” ungkap Direktur Narkoba.
Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan meliputi:
· 6 paket sabu dengan berat bruto total 5,16 gram
· Seperempat butir ekstasi (0,15 gram bruto)
· 5 butir Alprazolam
Pengembangan lebih lanjut dilakukan dengan penggeledahan di rumah sekaligus kantor milik tersangka JM di wilayah Makamhaji, Kartasura, Kabupaten Sukoharjo. Didampingi ketua RT dan warga sekitar, petugas menemukan alat hisap sabu, pipet kaca, plastik klip, serta perlengkapan lain yang diduga用于 aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Kombespol. Yos Guntur menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan komitmen kuat Polda Jateng dalam memberantas peredaran narkotika. “Para pelaku mencoba menghilangkan barang bukti dan melarikan diri, namun berkat kesigapan petugas dan dukungan pihak keamanan hotel, kedua tersangka berhasil diamankan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti keterlibatan residivis sebagai indikasi bahwa jaringan narkotika masih terus bergerak dengan berbagai modus. “Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Kami imbau masyarakat tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tambahnya.
Penanganan Hukum:
· Tersangka JM dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Psikotropika.
· Tersangka HM diproses berdasarkan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 dengan penanganan dilengkapi sesuai ketentuan restorative justice dalam Perpol No. 8 Tahun 2021.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Jawa Tengah untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Tinggalkan Balasan