Tegal – Kondisi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bokong Semar di Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, kian memprihatinkan. Tumpukan sampah dilaporkan telah mencapai ketinggian sekitar sembilan meter, meskipun fasilitas milik Pemerintah Kota Tegal tersebut baru resmi beroperasi selama sepuluh bulan.


Situasi itu memantik perhatian serius Komisi III DPRD Kota Tegal. Untuk melihat langsung kondisi di lapangan, rombongan dewan menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi TPA Bokong Semar.


Rombongan dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kota Tegal, Sutari, didampingi Sekretaris Komisi III Nur Fitriani serta anggota Muhammad Masruri. Mereka harus melewati akses jalan tanah yang bergelombang sebelum tiba di area pembuangan sampah.


Di lokasi, antrean armada truk pengangkut sampah terlihat mengular. Sementara itu, sebuah ekskavator terus beroperasi memindahkan timbunan limbah yang semakin menggunung.


Hasil peninjauan tersebut memperlihatkan besarnya beban sampah yang masih harus ditangani TPA Bokong Semar setiap harinya. Kondisi ini sekaligus menyoroti pentingnya evaluasi terhadap efektivitas kebijakan pengurangan sampah yang telah dijalankan Pemerintah Kota Tegal.


Salah satu program yang digulirkan Pemkot Tegal adalah gerakan Gropyokan Nangani Sampah. Namun, berdasarkan data operasional yang disampaikan, program tersebut baru mampu mengurangi sekitar 10 ton sampah per hari dari total timbulan sampah Kota Tegal yang mencapai 120 ton per hari.


Dengan demikian, pengurangan melalui program tersebut baru mencakup sekitar 8,3 persen dari total timbulan sampah harian. Artinya, sebagian besar sampah masih membutuhkan penanganan lebih lanjut, baik melalui pengurangan dari sumbernya maupun pengolahan yang lebih efektif.


Ketua Komisi III DPRD Kota Tegal, Sutari, menilai capaian tersebut perlu dievaluasi secara menyeluruh agar program pengurangan sampah dapat memberikan dampak yang lebih signifikan.


“Faktanya, timbunan sampah yang dibuang ke TPA sudah sangat tinggi. Program tersebut belum signifikan mengurangi sampah yang masuk. Kami mendorong agar ada evaluasi menyeluruh untuk menemukan letak kelemahannya,” tegas Sutari, sebagaimana keterangan pada 24 Oktober 2026.


Persoalan ini menjadi pengingat bahwa penanganan sampah tidak cukup hanya mengandalkan proses pengangkutan dan pembuangan ke TPA.

Pengurangan sampah sejak dari rumah tangga, penguatan pemilahan, optimalisasi pengolahan, serta keterlibatan aktif masyarakat menjadi bagian penting dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan.


Sidak Komisi III DPRD Kota Tegal diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk meninjau kembali efektivitas program yang berjalan sekaligus merumuskan langkah konkret guna menekan volume sampah yang masuk ke TPA Bokong Semar.


Dengan timbunan yang telah mencapai sekitar sembilan meter dalam waktu operasional yang relatif singkat, evaluasi dan langkah penanganan yang terukur menjadi penting agar persoalan sampah tidak semakin membebani lingkungan dan masyarakat Kota Tegal.