PEMALANG, – Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pemalang, TNI-Polri, dan pihak PT Perkebunan Nusantara (PTPN) membongkar puluhan bangunan liar yang berdiri di atas lahan milik PTPN di Jalan Raya Comal, Desa Ujunggede, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

Pembongkaran dilakukan menggunakan alat berat pada Senin (10/8/2026). Bangunan yang ditertibkan berupa warung dan lapak semipermanen yang dinilai tidak memiliki izin serta mengganggu ketertiban dan pemanfaatan kawasan.

General Manager Unit Bisnis Manajemen Aset (UBMA) PTPN I Regional 3 Jawa Tengah, Agung Prasetyo, mengatakan penertiban dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat serta adanya penyampaian dari unsur DPRD Kabupaten Pemalang terkait aktivitas yang diduga melanggar ketentuan.

“Siang ini adalah proses penertiban area lahan ilegal. Sebelumnya ada laporan dari masyarakat sekitar dan Ketua Komisi A DPRD terkait kegiatan yang melanggar perda, termasuk dugaan aktivitas prostitusi di lokasi ini,” kata Agung.

Menurut Agung, pihaknya sebagai pemilik lahan telah berkoordinasi dengan berbagai pihak sebelum melakukan pembongkaran. Penertiban juga dilakukan setelah proses sosialisasi dan pemberian peringatan kepada para pemilik bangunan.

“Kita sudah adakan sosialisasi, kita ada surat peringatan satu, dua, dan tiga, hingga door to door menyampaikan bahwa kegiatan ilegal ini harus ditertibkan,” ujarnya.

Pembongkaran dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. Satu unit alat berat dan puluhan personel gabungan dikerahkan untuk merobohkan deretan bangunan semipermanen yang berada di sepanjang kawasan tersebut.

Kepala Satpol PP Kabupaten Pemalang, Achmad Hidayat, mengatakan penertiban telah dilakukan sesuai prosedur. Para pemilik atau penghuni bangunan sebelumnya telah diberikan surat peringatan dan batas waktu untuk mengosongkan bangunan secara mandiri.

Namun, hingga batas waktu yang diberikan berakhir, sebagian pemilik bangunan disebut belum melakukan pembongkaran secara mandiri. Petugas kemudian mengambil tindakan dengan melakukan pembongkaran.

“Alhamdulillah, atas koordinasi yang baik dengan berbagai unsur, kami telah melakukan penertiban dan pembongkaran bangunan liar di lokasi demi keindahan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat Kabupaten Pemalang,” kata Achmad.

Proses pembongkaran sempat menarik perhatian pengguna jalan yang melintas di kawasan Comal Baru. Meski demikian, kegiatan berlangsung kondusif dan terkendali dengan pengamanan dari personel TNI dan Polri.

Dengan penertiban tersebut, pemerintah daerah berharap kawasan Jalan Raya Comal, khususnya di Desa Ujunggede, menjadi lebih tertata dan tidak kembali digunakan untuk aktivitas yang melanggar ketentuan.

Pihak terkait juga akan melakukan pengawasan terhadap lokasi bekas pembongkaran guna mencegah munculnya kembali bangunan liar maupun pemanfaatan lahan yang tidak sesuai peruntukan.