Demak — Sebanyak 90 personel Polres Demak dikerahkan untuk mengamankan pelaksanaan eksekusi perkara perdata berupa satu bidang tanah dan bangunan di Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, pada Kamis (9/4/2026). Pengamanan ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.

Sebelum turun ke lokasi, apel kesiapan dipimpin oleh Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Demak, Kompol Wasito, di Lapangan Sepak Bola Wisesa, Desa Bandungrejo. Dalam arahannya, Wasito menegaskan bahwa seluruh personel telah diploting sesuai tugasnya masing-masing. “Laksanakan tugas secara profesional dan sesuai SOP,” ujarnya.

Objek eksekusi berada di Perumahan Pondok Majapahit I Blok J Nomor 21, RT 12/RW 4, Desa Bandungrejo. Proses ini berdasarkan surat penetapan eksekusi dari Pengadilan Negeri Demak nomor 21/Pdt.G/2025/PN Dmk. Selain kepolisian, kegiatan juga melibatkan pihak pengadilan, aparat pemerintah setempat, serta instansi terkait lainnya.

Dari penelusuran di lapangan, perkara ini bermula dari utang piutang antara termohon dengan sebuah BPR Gunung Kinibalu sejak tahun 2014. Nilai pinjaman awal mencapai Rp150 juta, namun termohon hanya membayar selama 14 bulan. Utang kemudian digabung dengan pinjaman berikutnya, dan hingga 2023 tidak dapat diselesaikan. Pihak bank akhirnya menempuh jalur hukum hingga eksekusi.

Kompol Wasito menegaskan bahwa Polres Demak tidak ikut campur dalam substansi perkara. “Kami hanya fokus pada pengamanan pelaksanaan eksekusi dari Pengadilan Negeri agar berjalan aman, tertib, dan lancar, dengan tetap mengedepankan sikap humanis serta tegas sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Berkat koordinasi yang baik dan pendekatan humanis yang diusung aparat, proses eksekusi berlangsung tanpa gangguan berarti. Kehadiran 90 personel menjadi simbol bahwa negara hadir untuk memastikan kepastian hukum, sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di tengah pelaksanaan putusan perdata.