KENDAL – Satuan Tugas (Satgas) Saber Pelanggaran Harga, Keamanan dan Mutu Pangan Tahun 2026 kembali menggelar inspeksi mendadak di sejumlah lokasi strategis di Kabupaten Kendal, Sabtu (14/2/2026). Hasilnya, dua temuan mencolok berhasil diendus petugas: harga cabai merah yang menembus batas Harga Acuan Pembelian (HAP) dan praktik curang penjualan minyak goreng bersubsidi.

Dipimpin langsung oleh Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI, operasi yang dimulai pukul 09.00 WIB ini menyasar Pasar Kota Kendal, Toko Aneka Jaya, hingga penggilingan padi di wilayah Ketapang. Tim gabungan yang terdiri dari Satreskrim Polres Kendal, Dinas Perdagangan, Dinas Pertanian, Bulog, BPS, hingga DPMPTSP ini bergerak untuk memastikan stok aman dan harga terkendali menjelang periode tertentu.

Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Bondan Wicaksono, menegaskan bahwa kegiatan ini adalah bentuk perlindungan nyata kepada masyarakat. “Kami turun langsung untuk memastikan ketersediaan stok dan kestabilan harga. Jika ada pelanggaran yang merugikan warga, kami tidak akan tinggal diam,” tegasnya.

Dari hasil pengecekan di lapangan, sebagian besar komoditas sayur mayur dan daging masih terpantau stabil. Harga daging, misalnya, masih berada di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Namun, situasi berbeda terjadi pada komoditas cabai merah.

Petugas mendapati harga cabai merah di tingkat pedagang eceran mencapai Rp82.000 per kilogram, melampaui Harga Acuan Pembelian (HAP) yang telah ditetapkan. Sementara itu, harga dari distributor tercatat di angka Rp79.000 per kilogram. Selisih ini menjadi perhatian serius tim Satgas karena berpotensi membebani daya beli masyarakat.

Tak hanya soal harga, temuan lain yang tak kalah mencengangkan adalah praktik distribusi minyak goreng merek Minyakita yang menyalahi aturan. Di salah satu lokasi, petugas menemukan konsumen diwajibkan membeli produk lain, yakni minyak goreng merek Kusuma, jika ingin membeli Minyakita. Praktik yang akrab disebut “dikawinkan” ini jelas-jelas melanggar ketentuan yang berlaku.

Menanggapi temuan tersebut, Dinas Perdagangan Kabupaten Kendal langsung bergerak. “Praktik seperti ini tidak dibenarkan karena merugikan konsumen dan mendistorsi pasar. Kami akan berkoordinasi lebih lanjut untuk penindakan,” ujar perwakilan Disdag yang turut serta dalam sidak.

Meski stok tercukupi, harga beras medium tercatat mengalami sedikit kenaikan. Fenomena ini dipicu oleh melonjaknya harga gabah di tingkat petani, yang disebabkan oleh sejumlah lahan sawah yang terendam banjir. Namun demikian, pihak Bulog dan Dinas Pertanian memastikan harga di tingkat konsumen masih berada di bawah HET dan stok aman untuk beberapa waktu ke depan.

Sepanjang kegiatan berlangsung, situasi di lapangan terpantau aman dan kondusif. Polres Kendal berkomitmen untuk terus mengawasi rantai distribusi pangan. “Kami akan intensifkan pengawasan. Jangan sampai masyarakat menjadi korban permainan harga dan praktik curang. Ini komitmen kami,” pungkas AKP Bondan.

Dengan adanya temuan ini, masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan jika menemukan praktik serupa di lingkungannya, agar stabilitas pangan di Kabupaten Kendal benar-benar dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.