SALATIGA – Komitmen dalam memberantas praktik ilegal distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali dibuktikan jajaran Polres Salatiga. Melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), aparat berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi jenis Bio Solar di wilayah Kota Salatiga.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan intensif oleh tim Satreskrim di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Radytya Triatmaji Pramana. Hasilnya, pada Senin malam (13/04/2026), petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku di kawasan Jalan Lingkar Selatan (JLS), tepatnya di depan warung makan Bu Ida, Kecandran, Sidomukti.
Kapolres Salatiga, Ade Papa Rihi, menjelaskan bahwa kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial J.S. (51), warga Sidorejo, Salatiga, dan D.R. (56), warga Kota Semarang. D.R. diketahui berperan sebagai sopir pengangkut, sementara J.S. diduga sebagai pihak yang memerintahkan sekaligus pemilik BBM bersubsidi tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan aktivitas mencurigakan berupa pengangkutan BBM bersubsidi menggunakan kendaraan pick up. Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan sembilan jerigen berisi Bio Solar,” jelas Kapolres.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 9 jerigen plastik berkapasitas 35 liter yang masing-masing berisi sekitar 33 liter Bio Solar, serta 1 unit kendaraan pick up Daihatsu Grand Max warna hitam yang digunakan untuk mengangkut BBM tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa BBM bersubsidi tersebut diperoleh dari seorang pemasok yang saat ini masih dalam proses penyelidikan. Rencananya, bahan bakar tersebut akan digunakan untuk operasional mesin bor dalam usaha jasa pembuatan sumur bor milik salah satu pelaku.
Langgar Aturan, Terancam Pidana Migas.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diperbarui, terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.
Kapolres menegaskan bahwa praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran serius yang berdampak luas terhadap masyarakat dan negara.“BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Penyalahgunaan seperti ini jelas merugikan negara dan mencederai rasa keadilan,” tegasnya.
Pengembangan Kasus Masih Berlanjut
Saat ini, Satreskrim Polres Salatiga masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok BBM bersubsidi tersebut. Proses penyidikan juga dilakukan dengan melibatkan ahli migas serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk melengkapi berkas perkara.Polres Salatiga memastikan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan distribusi energi, demi menjaga stabilitas dan keadilan bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan