SEMARANG – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kota Semarang. Seorang pria berinisial HF (35) yang berperan sebagai kurir jaringan narkoba diringkus di rumah kontrakan ibunya di kawasan Gajahmungkur, Kamis (16/7) sore.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang meresahkan aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut. Petugas yang melakukan penyelidikan berhasil mengidentifikasi pelaku dan langsung melakukan penindakan sekitar pukul 17.00 WIB.

Setelah dilakukan interogasi awal, HF mengakui masih menyimpan sabu di kontrakannya yang berada di Kelurahan Sampangan, Kecamatan Gajahmungkur. Penggeledahan kemudian menemukan sejumlah barang bukti:

· 12 paket sabu dengan berat bruto sekitar 4,89 gram
· 1 unit timbangan digital
· 1 unit telepon genggam
· Plastik klip, isolasi, kotak kardus, bungkus rokok
· 1 unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk operasional.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Yos Guntur, mengungkapkan bahwa HF mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial K yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Tersangka mengaku baru sekitar satu minggu menjadi kurir. Atas pekerjaannya, ia menerima upah sekitar Rp500 ribu yang ditransfer melalui rekening pribadinya,” ujar Kombes Yos Guntur.

Pihaknya menegaskan bahwa pengungkapan ini tidak berhenti pada kurir. Penyidikan terus dikembangkan untuk menangkap pemasok dan pengendali jaringan yang lebih besar.

“Kami tidak akan berhenti pada penangkapan kurir. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah Jawa Tengah,” tegasnya.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto, mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam pengungkapan ini. Ia mengajak warga untuk tidak ragu memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba.

“Identitas pelapor akan kami lindungi dan setiap informasi akan ditindaklanjuti secara profesional. Ini komitmen bersama menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” ujarnya.

Saat ini, tersangka HF beserta barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng untuk proses penyidikan. Pelaku dijerat dengan:

· Primair: Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
· Subsidair: Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Ancaman hukuman maksimal sesuai pasal tersebut adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Polda Jateng memastikan akan terus memburu jaringan yang lebih luas. Masyarakat dapat melaporkan informasi melalui hotline atau kantor polisi terdekat.