Brebes – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Brebes kembali mengingatkan seluruh masyarakat agar tidak melakukan manipulasi data administrasi kependudukan (adminduk) dalam bentuk apa pun.

Imbauan tersebut disampaikan sebagai langkah menjaga keakuratan data kependudukan sekaligus mencegah terjadinya pelanggaran hukum yang dapat merugikan masyarakat maupun negara.


Kepala Disdukcapil Kabupaten Brebes, Akhmad Ma’mun, menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kewajiban untuk memberikan data yang benar, lengkap, dan sesuai kondisi sebenarnya saat mengurus dokumen administrasi kependudukan.

Dokumen tersebut meliputi Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian, hingga berbagai dokumen kependudukan lainnya.


Menurutnya, data kependudukan merupakan dokumen negara yang memiliki peran sangat penting karena menjadi dasar dalam penyelenggaraan berbagai layanan publik, mulai dari pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, perbankan, hingga pelaksanaan hak politik warga negara.


“Data administrasi kependudukan harus sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Jangan pernah mencoba memanipulasi data karena dapat menimbulkan berbagai persoalan, baik dalam pelayanan publik maupun konsekuensi hukum,” tegas Akhmad Ma’mun.


Ia menjelaskan, manipulasi data kependudukan tidak hanya berpotensi menghambat pelayanan kepada masyarakat, tetapi juga dapat menimbulkan persoalan hukum karena menyangkut keabsahan identitas seseorang. Oleh sebab itu, masyarakat diimbau untuk selalu bersikap jujur dan bertanggung jawab dalam setiap proses pengurusan dokumen kependudukan.


Disdukcapil Kabupaten Brebes juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila terdapat perubahan data, seperti perubahan status perkawinan, kelahiran, kematian, maupun perpindahan domisili agar seluruh data tetap akurat dan mutakhir.


Melalui edukasi ini, Disdukcapil berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya administrasi kependudukan yang tertib dan valid semakin meningkat. Data yang akurat menjadi fondasi utama dalam mewujudkan pelayanan publik yang efektif, transparan, dan berkeadilan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi setiap warga negara.