SEMARANG – Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Pabrik Rokok dan Petani Tembakau Indonesia (DPP P2RPTI) menyerukan penguatan sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam memberantas peredaran rokok ilegal serta penyalahgunaan rokok elektrik atau vape sebagai media peredaran narkotika.

Seruan tersebut sejalan dengan pesan yang disampaikan Ketua Umum DPP P2RPTI, Dr. H. Suratno Syukron, M.Pd., melalui materi kampanye organisasi bertajuk “Bersama Polri dan Masyarakat Berantas Rokok Ilegal dan Vape.”

Menurut pesan kampanye tersebut, pengawasan terhadap peredaran produk tembakau dan rokok elektrik perlu diperkuat, terutama untuk mencegah produk ilegal serta penyalahgunaan cairan vape yang berpotensi mengandung zat berbahaya.

Modus narkotika melalui cairan vape menjadi perhatian serius
Ancaman penyalahgunaan vape bukan sekadar kekhawatiran. Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Bea Cukai dan kepolisian pada Juli 2026 mengungkap penyelundupan 3,37 ton kuncup bunga ganja di Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Barang bukti tersebut diduga akan diolah menjadi ekstrak THC untuk bahan cairan isi ulang rokok elektrik.

Pengungkapan tersebut memperlihatkan bahwa perangkat rokok elektrik dapat disalahgunakan sebagai sarana penyamaran dan distribusi narkotika. Kondisi ini menuntut peningkatan pengawasan, pemeriksaan produk, serta penindakan terhadap jaringan yang terbukti terlibat.

Masyarakat juga diimbau agar tidak mudah tergiur produk vape dengan klaim kandungan yang tidak jelas dan segera melaporkan dugaan peredaran narkotika kepada aparat berwenang.

Lima hal yang perlu menjadi perhatian masyarakat
Dalam materi edukasinya, DPP P2RPTI menyoroti lima persoalan yang perlu mendapat perhatian bersama:

  1. Risiko penyalahgunaan vape untuk narkotika
  2. Risiko terhadap kesehatan dan kondisi ekonomi
    Penggunaan rokok elektrik dapat menimbulkan risiko kesehatan, termasuk akibat paparan nikotin dan zat lain dalam aerosol. Pengeluaran berulang untuk produk tersebut juga perlu menjadi perhatian, khususnya bagi kalangan muda.
  3. Perlindungan anak dan remaja
    Anak-anak dan remaja perlu dilindungi dari promosi, akses, dan penggunaan produk nikotin. Edukasi keluarga, sekolah, dan masyarakat menjadi bagian penting dalam pencegahan.
  4. Menghormati hak masyarakat atas lingkungan yang sehat
    Penggunaan vape di ruang publik perlu memperhatikan aturan yang berlaku serta potensi paparan aerosol terhadap orang lain, terutama anak-anak dan kelompok rentan.
  5. Menjaga masa depan generasi bangsa
    Pencegahan penyalahgunaan narkotika membutuhkan kerja sama pemerintah, aparat, organisasi masyarakat, lembaga pendidikan, keluarga, dan media. Langkah tersebut penting agar generasi muda tidak menjadi sasaran jaringan kejahatan narkotika.

MUI Pusat kaji permintaan fatwa terkait vape.
Perhatian terhadap persoalan vape juga mengemuka setelah adanya permintaan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat untuk mengkaji fatwa mengenai pelarangan rokok elektrik. Dalam pemberitaan resmi MUI pada 14 Oktober 2026, permintaan tersebut disebut akan ditindaklanjuti melalui pembahasan yang mendalam dan komprehensif.
Sementara itu, MUI Provinsi Jawa Timur telah menetapkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2026 mengenai penyalahgunaan rokok elektrik, khususnya terkait penggunaan sebagai media narkotika serta konsumsi di ruang publik.

Dengan demikian, status dan ruang lingkup fatwa perlu dipahami secara tepat. Permintaan fatwa di tingkat pusat tidak sama dengan keputusan fatwa yang telah ditetapkan, dan ketentuan mengenai penyalahgunaan vape tidak serta-merta berarti seluruh penggunaan rokok elektrik telah dinyatakan haram tanpa pengecualian.

DPP P2RPTI dorong sinergi aparat dan masyarakat
DPP P2RPTI menempatkan pemberantasan rokok ilegal dan pencegahan penyalahgunaan vape sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat. Penanganannya perlu dilakukan secara proporsional melalui penegakan hukum, edukasi publik, pengawasan distribusi, dan perlindungan generasi muda.

Masyarakat diharapkan berperan aktif dengan tidak membeli produk yang tidak jelas asal-usul maupun legalitasnya, tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta melaporkan dugaan pelanggaran kepada instansi berwenang.

Melalui gerakan bersama, DPP P2RPTI berharap upaya pemberantasan rokok ilegal dan penyalahgunaan vape dapat berjalan lebih efektif, sekaligus mendukung terciptanya lingkungan yang sehat dan aman bagi generasi penerus bangsa.

DPP P2RPTI
Bersama Polri dan masyarakat, berantas rokok ilegal dan cegah penyalahgunaan vape demi melindungi generasi bangsa.