SEMARANG – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Adhiyaksa ke-66 menjadi momentum refleksi bagi institusi kejaksaan di tengah besarnya kewenangan yang dimiliki. Kejaksaan berada pada persimpangan antara dua konsep besar, yaitu adidaya (kekuatan kelembagaan yang kuat dan tersebar) serta adikuasa (kewenangan tunggal penuntutan yang memberi peran sentral dalam penegakan pidana).
Dekan Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang, Dr. Edi Pronoto, S.H., M.Hum., menilai dua konsep kekuatan besar yang dimiliki Korps Adhiyaksa menjadi tantangan tersendiri dalam penegakan hukum.
“Persinggungan dua kutub tersebut bukan hanya masalah terminologi akademis, akan tetapi menentukan bagaimana akuntabilitas ditegakkan, dan bagaimana kepercayaan publik dibangun kembali,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (22/7/2026).
Menurut Edi, capaian kinerja Kejaksaan pada 2025 menjadi kado istimewa di hari ulang tahunnya yang ke-66. Angka pemulihan aset dan penyelamatan keuangan negara menunjukkan peningkatan signifikan. Namun institusi ini juga diuji oleh penetapan salah satu pejabat tinggi sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dan pencucian uang yang sempat mengguncang publik.
“Kasus seperti ini mengingatkan kita pada dua hal sekaligus, bahwa tidak ada jabatan yang kebal hukum, dan bahwa reputasi kelembagaan sangat rentan ketika pengawasan internal dan eksternal belum optimal,” ungkapnya.
Data yang dipublikasikan Kejaksaan Agung menunjukkan pemulihan aset ke kas negara sebesar Rp19,6 triliun, serta penyerahan uang pengganti dari kasus korupsi CPO sebesar Rp13,25 triliun. Angka tersebut melonjak signifikan dibanding tahun sebelumnya.
“Melihat capaian ini, tindakan konkret Kejaksaan memperlihatkan bahwa penegakan hukum pidana dapat berfungsi sebagai instrumen pemulihan ekonomi negara, bukan sekadar penghukuman. Angka-angka ini memberi dasar objektif bahwa Adhiyaksa telah berkontribusi nyata dalam upaya mengembalikan kerugian publik,” jelas Edi.
Dari perspektif hukum administrasi negara, Edi menjelaskan bahwa adidaya diwujudkan dalam jaringan SDM dan struktur organisasi yang membentang dari pusat hingga daerah, dengan sekitar 12 ribu ASN pendukung. Sementara adikuasa tercermin pada kewenangan Kejaksaan sebagai satu-satunya lembaga penuntut, dengan Jaksa Agung sebagai otoritas yang mengendalikan proses dari penyidikan hingga pelaksanaan putusan.
“Kekuatan ini memberi efektivitas potensial, tetapi juga risiko konsentrasi kewenangan. Risiko tersebut menjadi nyata ketika mekanisme pengawasan, transparansi, dan akuntabilitas belum sepenuhnya bekerja efektif,” tandas EP, panggilan akrabnya.
Edi merumuskan lima arah perbaikan prioritas yang realistis sesuai bingkai hukum administrasi negara dan nilai-nilai Pancasila. Pertama, transparansi proaktif dalam penanganan perkara. Kedua, penguatan pengawasan internal dan harmonisasi fungsi pengawasan eksternal. Ketiga, peningkatan kapasitas SDM secara berkelanjutan melalui pendidikan, pelatihan, dan internalisasi nilai Pancasila.
Keempat, harmonisasi kewenangan dengan lembaga penegak hukum lain seperti kepolisian, KPK, BPKP, dan instansi terkait dalam kerangka sistem penuntutan tunggal. Kelima, menjadikan pemulihan aset sebagai instrumen utama keadilan restoratif.
“Keberhasilan pemulihan Rp19,6 triliun menunjukkan bahwa Kejaksaan mampu bekerja lebih jauh dari sekadar menghukum, yaitu mereparasi kerugian publik. Namun agar capaian ini berkelanjutan, dibutuhkan aturan main yang jelas, proses yang transparan, dan pengawasan yang konstan,” ucapnya.
Momentum peringatan HUT Adhiyaksa ke-66 diharapkan menjadi momen introspeksi dan pembaharuan. Introspeksi bagi institusi untuk mengakui kelemahan dan menyusun langkah korektif, pembaharuan bagi publik dan pembuat kebijakan untuk mendesain mekanisme yang menyeimbangkan kewenangan dengan akuntabilitas.
“Semoga peringatan HUT Adhiyaksa ke-66 ini memantik reformasi yang nyata, sehingga Kejaksaan mampu menegakkan hukum dengan kewibawaan sekaligus mempertahankan kepercayaan publik,” pungkas Edi.
Tinggalkan Balasan