SEMARANG – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Fraksi Jawa Tengah meminta Anggota DPRD Kota Semarang dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), F. Tika Mantofany, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan di akun Instagram Dinas Ruwet yang menuding adanya persoalan keaslian ijazah yang disebut berasal dari Universitas Semarang (USM).
Secara resmi, F. Tika Mantofany tercatat sebagai anggota DPRD Kota Semarang dari PSI dan saat ini duduk di Komisi D, DPRD Kota Semarang.


Koordinator LSM Fraksi Jawa Tengah, Budi Santoso pada awak media, Rabu (30/9/2026) mengatakan pihaknya telah melayangkan surat klarifikasi ke Kantor DPRD Kota Semarang kepada Tika Mantofany pada 22 September 2026. Surat tersebut pada intinya meminta penjelasan resmi mengenai informasi yang telah beredar di media sosial tersebut.


“Itu kan pernah muncul di akun Instagram Dinas Ruwet. Kami sudah mengirim surat klarifikasi tanggal 22 September. Tujuan kami sebenarnya sederhana, yaitu meminta klarifikasi agar persoalan ini tidak menjadi bola liar,” ujar Budi.


Menurut Budi, isu yang menyangkut seorang pejabat publik perlu mendapatkan penjelasan dari pihak yang bersangkutan. Terlebih, Tika Mantofany merupakan anggota DPRD Kota Semarang yang memiliki posisi sebagai wakil rakyat.


“Sebagai tokoh publik dan anggota dewan, menurut kami isu seperti ini perlu disikapi. Kalau memang pemberitaan atau tudingan tersebut tidak benar, tentu ada hak bagi yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi atau mengambil langkah hukum,” katanya.


Budi menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menghakimi atau menyimpulkan bahwa tudingan mengenai ijazah tersebut benar. LSM Fraksi, kata dia, justru meminta agar persoalan tersebut mendapatkan penjelasan dari sumber yang berkompeten sehingga tidak berkembang menjadi fitnah.


“Kalau memang tidak benar, silakan dibantah dan bila dianggap sebagai fitnah, kami justru menyarankan yang bersangkutan mengambil langkah hukum. Dengan begitu, persoalannya menjadi terang,” ujarnya.


Namun, hingga 30 September 2026, Budi mengaku pihaknya belum menerima jawaban atas surat klarifikasi yang telah dilayangkan tersebut.
“Kami sudah bersurat, tetapi sampai hari ini belum mendapatkan jawaban. Karena itu kami mempertanyakan, kenapa surat klarifikasi yang kami sampaikan belum ditanggapi,” katanya.


Budi juga mengatakan pihaknya berencana menempuh langkah selanjutnya dengan mengadukan persoalan pemberitaan tersebut kepada aparat penegak hukum untuk meminta kejelasan mengenai sumber informasi yang digunakan oleh akun Dinas Ruwet.


“Kalau nanti kami mengadukan pemberitaan itu, tentunya akan kami sampaikan apa yang menjadi dasar keberatan kami. Termasuk mempertanyakan sumber informasi yang digunakan dalam pemberitaan tersebut. Kalau memang ada sumbernya, tentu perlu diklarifikasi juga,” ujar Budi.


Ia menambahkan, langkah LSM Fraksi bukan untuk menyatakan bahwa tudingan tersebut benar, melainkan mendorong agar informasi yang telah beredar di ruang publik dapat diverifikasi dan diklarifikasi secara terbuka.


“Jangan sampai informasi yang belum jelas kemudian berkembang menjadi fitnah. Kami ingin semuanya terang dan berdasarkan fakta,” pungkasnya.

“Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya menghubungi F. Tika Mantofany dan pihak Universitas Semarang untuk mendapatkan keterangan resmi. Verifikasi ijazah sendiri dapat dilakukan melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) Kemendikbudristek atau konfirmasi langsung kepada institusi penerbit ijazah.”