Tegal — Pemerintah Kota Tegal resmi memusatkan sistem parkir kawasan Alun-alun dan Jalan Pancasila ke dua kantong parkir terintegrasi mulai Sabtu, 30 Mei 2026 pukul 05.00 WIB. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya penataan kawasan pusat kota agar lebih tertib, nyaman, dan mendukung mobilitas pengunjung pascarevitalisasi ruang publik tersebut.

Dua lokasi yang disiapkan sebagai kantong parkir yakni kawasan Taman Parkir JTAB dan area Tirta Bahari atau Menara PDAM. Seluruh kendaraan pengunjung nantinya tidak lagi diperbolehkan parkir di badan jalan sekitar Alun-alun maupun Jalan Pancasila, melainkan diarahkan masuk ke area parkir resmi yang telah disediakan pemerintah daerah.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Tegal, Abdul Kadir, menyampaikan bahwa persiapan implementasi sistem baru tersebut telah mencapai tahap akhir.

“Persiapan sudah 95 persen. Insya Allah besok pagi langsung kami resmikan dan diberlakukan,” ujar Abdul Kadir.

Ia menjelaskan, penataan parkir tidak hanya bertujuan menciptakan keteraturan lalu lintas, tetapi juga meningkatkan kenyamanan masyarakat dan wisatawan yang berkunjung ke pusat kota. Dalam penerapannya, Dinas Perhubungan tetap melibatkan para petugas parkir lama agar sistem baru berjalan adaptif dan tetap memberikan ruang bagi para pekerja sektor informal.

“Petugas parkir kami akomodir. Mereka tetap dilibatkan dan sudah menandatangani surat pernyataan,” jelasnya.

Di kedua kantong parkir tersebut, Pemerintah Kota Tegal mulai menerapkan sistem pembayaran non tunai melalui gate parkir otomatis. Meski sistem pengelolaan berubah menjadi lebih modern, tarif parkir dipastikan tetap mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024.

Adapun rincian tarif parkir yakni:

Sepeda motor Rp2.000

Mobil Rp3.000

Bus dan truk Rp10.000

Kendaraan roda enam Rp15.000

Sementara itu, Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono mengatakan, penataan kawasan dilakukan sebagai respons atas meningkatnya jumlah pengunjung setelah revitalisasi Alun-alun dan Jalan Pancasila selesai dilakukan.

“Kondisinya sempat padat dan semrawut. Ini kami tata supaya lebih tertib,” kata Dedy Yon.

Dari sisi kapasitas, lahan parkir JTAB yang memiliki luas sekitar 4.700 meter persegi diperkirakan mampu menampung sekitar 60 mobil dan 600 sepeda motor.

Sedangkan kawasan Tirta Bahari dapat menampung kurang lebih 40 mobil dan 400 sepeda motor.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Tegal berharap wajah kawasan pusat kota menjadi lebih tertata, aman, dan representatif sebagai ruang publik modern yang nyaman bagi masyarakat maupun wisatawan.