Tegal – Lambannya proses birokrasi perizinan di tingkat daerah kembali menjadi sorotan. Pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk pembangunan gudang agen gas elpiji subsidi 3 kilogram di Desa Tanjungharja, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, disebut tak kunjung memperoleh kepastian meski telah diajukan sejak tahun 2023.
Kondisi tersebut memicu kekecewaan Pemerintah Desa Tanjungharja yang menilai tersendatnya proses administrasi berpotensi menghambat masuknya investasi ke desa sekaligus memperlambat pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Keluhan itu disampaikan langsung oleh Kepala Desa Tanjungharja, Sadudin. Ia mengungkapkan bahwa seluruh tahapan administrasi pengajuan PBG telah ditempuh sesuai prosedur sejak tiga tahun lalu, bahkan disusun dengan pendampingan tenaga konsultan profesional agar memenuhi seluruh persyaratan teknis yang ditetapkan.
Menurutnya, bangunan gudang tersebut direncanakan berdiri di atas tanah kas desa (bengkok) seluas kurang lebih 300 meter persegi dan diproyeksikan menjadi pusat distribusi gas elpiji subsidi 3 kilogram untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Desa Tanjungharja maupun wilayah pedesaan di sekitarnya.
Namun hingga kini, proses penerbitan izin belum juga menunjukkan kepastian.
“Kami dari pihak pemerintah desa tentu sangat kecewa dengan kinerja yang lamban ini.
Investor mitra desa yang berniat menanamkan modal dan membuka lapangan usaha di daerah justru terkesan dipersulit oleh birokrasi dinas. Padahal, seluruh tahapan administratif yang diminta sejak awal sudah kami tempuh secara kooperatif,” ujar Sadudin.
Pemerintah desa menilai kepastian hukum dan kemudahan pelayanan perizinan merupakan faktor penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat.
Ketidakjelasan proses administrasi dalam waktu yang berkepanjangan dikhawatirkan dapat menurunkan kepercayaan investor untuk menanamkan modal di daerah.
Selain berpotensi membuka peluang usaha baru, keberadaan gudang agen elpiji subsidi juga diharapkan mampu memperkuat rantai distribusi energi bagi masyarakat serta memberikan dampak positif terhadap perekonomian desa.
Pemerintah Desa Tanjungharja berharap instansi terkait dapat segera memberikan kejelasan atas proses pengajuan PBG tersebut, sehingga investasi yang telah direncanakan dapat direalisasikan dan manfaatnya segera dirasakan oleh masyarakat.
Di sisi lain, percepatan pelayanan perizinan dinilai menjadi salah satu indikator penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan berpihak pada pertumbuhan ekonomi daerah.
Tinggalkan Balasan