JEPARA — Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, berhasil diungkap jajaran Polres Jepara. Seorang pengasuh pondok pesantren berinisial IAJ (60) kini resmi ditahan setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang santri perempuan.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Kapolres Jepara AKBP Hadi Kristanto dalam konferensi pers di Mapolres Jepara, Selasa (12/5/2026). Konferensi pers turut dihadiri perwakilan Kementerian Agama Kabupaten Jepara, DP3AP2KB Jepara, FKUB Jepara, serta pejabat utama Polres Jepara.
Kapolres menegaskan bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan melibatkan lintas instansi guna memastikan perlindungan terhadap korban.
“Penahanan telah kami lakukan karena unsur pidana dinilai telah terpenuhi. Kami tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga pemulihan kondisi korban melalui pendampingan psikologis,” ujar AKBP Hadi Kristanto.

Korban diketahui merupakan seorang pelajar asal Kecamatan Kalinyamatan. Dugaan peristiwa pertama kali terjadi pada Minggu, 27 April 2025, sekitar pukul 23.00 WIB di area gudang pesantren.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menggunakan modus tipu muslihat berupa prosesi nikah siri fiktif. Korban disebut diberi uang tunai sebesar Rp100 ribu sebagai mahar simbolis agar percaya telah menjadi istri sah tersangka. Dengan dalih tersebut, pelaku kemudian diduga melakukan hubungan layaknya suami istri secara berulang.
Kasus ini terbongkar setelah ibu korban menemukan pesan WhatsApp bernada tidak pantas di ponsel anaknya saat pulang berlibur dari pesantren. Merasa curiga, keluarga kemudian melakukan pendalaman sebelum akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Jepara pada 19 Februari 2026.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit telepon genggam, satu flashdisk berisi data terkait, pakaian milik korban, serta satu lembar ijazah Madrasah Aliyah milik korban.
Saat ini tersangka telah resmi mendekam di Rumah Tahanan Mapolres Jepara sejak Senin (11/5/2026). Polisi juga berkoordinasi dengan DP3AP2KB dan Dinas Sosial Kabupaten Jepara guna memberikan pendampingan psikologis dan trauma healing terhadap korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Pasal 418 ayat (2) huruf b KUHP terkait penyalahgunaan hubungan kuasa di lingkungan pendidikan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Jepara Akhsan Muhyiddin menyatakan pihaknya telah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan tersangka sebagai tenaga pengajar serta menghentikan sementara penerimaan santri baru di pondok pesantren tersebut untuk kepentingan evaluasi menyeluruh.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila menemukan kasus serupa. Polisi menjamin kerahasiaan identitas korban serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tinggalkan Balasan