BLORA – Panggung hiburan dangdut “Romansa” yang menggema di Dusun Kopen, Desa Ngumbul, Todanan, ternyata menjadi momen paling pas bagi komplotan maling untuk bergerak. Di tengah penonton yang asyik berjoget, satu unit sepeda motor sport Honda CRF warna abu-abu milik YAS (korban) raib dalam sekejap.

Namun, siapa sangka, di balik lenyapnya motor sport senilai Rp 20 juta itu, polisi justru menemukan jaringan maling yang lebih besar. Satreskrim Polsek Todanan Polres Blora berhasil membongkar sindikat curanmor lintas wilayah yang selama ini meresahkan masyarakat, sekaligus menangkap dua dari tiga pelaku utamanya, Kamis (18/6/2026).

Kejadian bermula pada Kamis malam, 30 April 2026. Korban yang datang bersama teman-temannya memarkirkan motor sport kesayangannya sekitar pukul 20.00 WIB. Lokasi parkirnya memang tak terlalu jauh dari panggung, hanya sekitar 100 meter, dan stang sudah terkunci.

Tapi siapa sangka, justru di lokasi yang ramai itulah para predator bergerak. Hingga usai pertunjukan sekitar pukul 22.30 WIB, YAS terperanjat. Motor Honda CRF dengan nopol K 3554 IP yang diparkir dengan aman itu sudah hilang ditelan malam. Laporan langsung disampaikan ke Polsek Todanan pada 2 Mei 2026.

Dari laporan itu, tim langsung bergerak cepat. Penyelidikan intensif dilakukan hingga akhirnya terungkap bahwa pelaku bukan warga Blora, melainkan komplotan lintas kabupaten asal Pati. Ketiganya adalah MS (27) dan MA (32), warga Kecamatan Kayen, Pati, serta S (42) warga Kecamatan Juwana, Pati.

Kasat Reskrim Polres Blora menjelaskan bahwa modus mereka tergolong rapi. Mereka benar-benar membagi peran layaknya sindikat profesional:

· S (42), sang otak lapangan, bertugas menyediakan kendaraan operasional (Honda Vario) dan peralatan kejahatan berupa kunci T. Selain itu, ia juga berjaga mengawasi situasi di sekitar lokasi target.
· MS (27), sang eksekutor, bertugas merusak kunci kontak motor dan langsung menggondolnya pergi.
· MA (32), sebagai runner, bertugas melangsir motor curian serta menjualnya ke penadah.

“Setelah kami lacak, komplotan ini bukan pemula. Mereka sudah beraksi di lima kabupaten sekaligus, yaitu Blora, Rembang, Grobogan, Kudus, dan Demak. Ini spesialis lintas daerah,” tegas Kasat Reskrim.

Saat ini, dua tersangka, MS dan MA, sudah ditahan di Polres Blora. Sementara tersangka S sedang menjalani proses hukum terpisah di Polres Rembang untuk kasus pidana lain.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup mengejutkan. Selain motor Honda CRF korban yang sudah dihilangkan plat nomornya, petugas juga menyita satu unit mobil pick-up Mitsubishi Colt L300 yang digunakan sebagai alat angkut hasil curian. Sebuah ponsel dan satu set kunci T juga diamankan sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, ketiga komplotan ini dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf (f) dan (g) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan secara bersama-sama menggunakan kunci palsu. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.

Kapolres Blora melalui Kasat Reskrim mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat berada di tempat keramaian, termasuk hiburan rakyat. “Jangan tinggalkan kendaraan sembarangan, meski hanya sebentar. Pelaku selalu memanfaatkan kelengahan,” pungkasnya.