MAGELANG – Polda Jawa Tengah mengimbau seluruh orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak di media sosial dan platform belanja online setelah terungkap kasus seorang pelajar SMP berusia 14 tahun di Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, yang membeli senjata tajam jenis celurit melalui aplikasi TikTok.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto, menegaskan bahwa perkembangan teknologi dan kemudahan transaksi digital harus diimbangi dengan pengawasan yang lebih ketat dari keluarga agar anak-anak tidak terpapar maupun terlibat dalam perilaku yang berpotensi melanggar hukum.
“Orang tua harus lebih aktif mengawasi aktivitas digital anak-anak, termasuk penggunaan media sosial dan transaksi online. Jangan sampai kemudahan akses teknologi justru dimanfaatkan untuk membeli barang-barang berbahaya seperti senjata tajam yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” ujar Kombes Pol. Artanto, Kamis (28/05/2026).

Kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh jajaran Polsek Kajoran. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan dua senjata tajam yang diduga dibeli secara online, yakni satu buah celurit berwarna biru sepanjang sekitar 1,3 meter dan satu buah celurit berwarna putih sepanjang sekitar 30 sentimeter.
Remaja berinisial YRM (14), yang masih berstatus pelajar SMP, kemudian diamankan untuk menjalani pembinaan. Kepolisian menghadirkan pihak keluarga dalam proses tersebut guna memberikan edukasi serta pemahaman mengenai bahaya dan konsekuensi hukum kepemilikan senjata tajam tanpa hak.
Sebagai bagian dari langkah preventif, Polsek Kajoran juga membuat surat pernyataan dan melakukan penyerahan barang bukti yang telah diamankan. Pendekatan pembinaan dipilih sebagai upaya memberikan kesempatan kepada remaja tersebut untuk memperbaiki diri dan memahami dampak dari perbuatannya.
Polda Jawa Tengah menegaskan bahwa kepemilikan senjata tajam tanpa alasan yang sah dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, masyarakat, khususnya kalangan remaja, diimbau untuk tidak membeli, menyimpan, maupun membawa senjata tajam tanpa kepentingan yang dibenarkan hukum.
“Pengawasan dan komunikasi yang baik dari orang tua menjadi kunci utama dalam mencegah anak-anak terjerumus pada tindakan yang dapat merugikan masa depan mereka maupun membahayakan lingkungan sekitar,” pungkas Kombes Pol. Artanto.
Tinggalkan Balasan