KENDAL – Komitmen jajaran Satresnarkoba Polres Kendal dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial M.R. (28), warga Kecamatan Cepiring, berhasil diamankan setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti mencapai sekitar 50 gram yang diperkirakan siap diedarkan di wilayah Kabupaten Kendal dan sekitarnya. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mapolres Kendal, Kamis (25/6/2026).
Kasatresnarkoba Polres Kendal, AKP Dody Wahyu Kurniawan, SH, MH, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran sabu di wilayah Kecamatan Cepiring. Berbekal laporan tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan, pemantauan, serta pengumpulan bahan keterangan hingga akhirnya mengarah kepada tersangka. Menurutnya, keberhasilan tersebut menjadi bukti pentingnya peran serta masyarakat dalam membantu aparat penegak hukum memberantas penyalahgunaan narkotika.

Tersangka M.R. ditangkap pada Kamis malam, 18 Juni 2026 sekitar pukul 22.45 WIB di kediamannya di Desa Karangayu, Kecamatan Cepiring. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 27 paket sabu dengan berat bruto sekitar 50 gram yang telah dikemas dan diduga siap diedarkan. Selain itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit timbangan digital, plastik klip, lakban, serta telepon seluler yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga menjalankan perintah dari seseorang berinisial A.T. yang kini masih dalam pengejaran dan pengembangan penyidikan. Modus operandi yang digunakan adalah sistem tempel atau ranjau, yakni mengambil paket sabu dari lokasi tertentu, membaginya menjadi paket-paket kecil, kemudian menempatkannya di titik yang telah ditentukan tanpa adanya pertemuan langsung antara penjual dan pembeli. Polisi menilai pola tersebut kerap dimanfaatkan jaringan narkotika untuk menghindari pengawasan petugas.
AKP Dody menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya Polres Kendal dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman bahaya narkotika. Penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pemasok maupun pengendali peredaran sabu tersebut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun serta denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tinggalkan Balasan