SEMARANG – Polda Jawa Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum lingkungan. Kali ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati yang terjadi di kawasan Pelabuhan Juwana, Kabupaten Pati.
Dalam operasi yang digelar pada Jumat, 17 April 2026 lalu, petugas menyelamatkan 18 ekor burung kasturi kepala hitam (Lorius domicella) dalam kondisi hidup. Burung dilindungi ini diduga kuat menjadi komoditas perdagangan satwa liar ilegal yang akan dijual ke pasar gelap.
Tiga Tersangka Warga Juwana Diamankan
Dalam konferensi pers yang digelar Senin sore (4/5/2026) di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Semarang, Dirreskrimsus Kombes Pol Djoko Julianto menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari penyelidikan di Desa Bajomulyo, Pelabuhan Juwana.
“Kami bersama BKSDA mengamankan 18 burung kasturi kepala hitam beserta kandang dan sarana pengangkutan. Modusnya, pelaku membeli satwa dilindungi tanpa sertifikat hasil penangkaran yang sah dari BKSDA,” ujar Kombes Pol Djoko.
Petugas juga menangkap tiga orang tersangka, yaitu:
· EDP (25)
· BES (26)
· G (39)
Ketiganya merupakan warga Juwana, Kabupaten Pati. Saat ini mereka menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam peredaran satwa liar ilegal ini.
Burung Kasturi Kepala Hitam: Satwa Kritis Asal Papua
Dari hasil pendalaman, diketahui bahwa 18 burung kasturi kepala hitam tersebut berasal dari Papua dan didistribusikan secara ilegal ke Jawa Tengah.
Kepala BKSDA Jawa Tengah, Dyah Sulistyari, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah cepat Polda Jateng.
“Ini sinergi luar biasa antara BKSDA dan kepolisian dalam menjaga kelestarian sumber daya alam hayati. Kasturi kepala hitam adalah satwa dilindungi yang punya peran penting dalam penyebaran keanekaragaman hayati di Papua.”
Saat ini, seluruh burung tersebut berada dalam pengawasan ketat BKSDA Jawa Tengah, didampingi dokter hewan, sebelum nantinya dikembalikan ke habitat aslinya di Papua.
Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perdagangan satwa liar ilegal.
“Jangan memperjualbelikan satwa liar secara ilegal. Jika ingin memelihara, pastikan berasal dari penangkar resmi yang berizin. Laporkan ke petugas jika menemukan indikasi perdagangan ilegal,” tegasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan d dari:
• Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang ancaman pidana Penjara maksimal 15 tahun
• Denda hingga Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah)
Dampak Perdagangan Satwa Ilegal terhadap Lingkungan
Perdagangan satwa liar ilegal tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga merusak keseimbangan ekosistem. Burung kasturi kepala hitam berperan sebagai penyebar biji di hutan Papua. Jika populasinya terus menurun, rantai ekosistem akan terganggu.
Pengungkapan kasus ini membuktikan bahwa Polda Jateng serius menindak kejahatan lingkungan. Sinergi dengan BKSDA dan peran aktif masyarakat menjadi kunci keberhasilan penyelamatan satwa langka.
Tinggalkan Balasan