SEMARANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang mengambil langkah antisipatif mengatasi kemacetan di ruas Jalan Prof. Hamka, Ngaliyan. Pada Rabu (3/6), petugas menyambangi sejumlah agen bus di koridor Kalibanteng hingga Krapyak untuk mensosialisasikan larangan putar balik (U-turn) bagi armada bus besar.
Keputusan ini didasari temuan di lapangan yang menunjukkan bahwa manuver putar balik bus AKAP kerap memicu perlambatan arus lalu lintas dan rawan kecelakaan. Dishub menegaskan, Jalan Prof. Hamka telah dilengkapi portal dengan tinggi maksimal 3,4 meter, dan hanya diperuntukkan bagi kendaraan dengan Muatan Sumbu Terberat (MST) kurang dari 8 ton.
“Kami minta kerja sama agen bus untuk menginstruksikan pengemudi agar mematuhi aturan. Dan Bapak sopir jangan memaksakan diri. Sudah ada portal setinggi 3,4 meter sebagai penanda. Untuk putar balik, silakan gunakan fasilitas resmi di Jalan Walisongo atau Jalur Pantura Semarang-Kendal yang lebih aman,” tegas Budi Santoso, Staf Bidang Angkutan Dishub Kota Semarang.

Respon positif datang dari para agen. Mereka mengaku paham dan akan segera menyosialisasikan ulang aturan ini kepada seluruh pengemudi. Langkah kecil ini diharapkan bisa membawa perubahan besar: arus lalu lintas yang lebih tertib dan perjalanan yang lebih nyaman bagi semua warga Semarang.

Tinggalkan Balasan