SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengambil langkah tegas menyikapi penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang akan berdampak pada 1,6 juta warganya di tahun 2026. Gubernur Ahmad Luthfi dan Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen mengeluarkan arahan untuk memastikan tidak ada rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang menolak pasien, khususnya mereka dengan penyakit kronis yang membutuhkan terapi berkelanjutan.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jateng, Yunita Dyah Suminar, menegaskan bahwa hak masyarakat atas layanan kesehatan adalah prioritas utama. Ia menyatakan, negara harus tetap hadir meski ada kendala administratif.

“Pemprov Jawa Tengah memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan. Tidak boleh ada penolakan pasien, terutama bagi mereka yang sedang menjalani terapi rutin dan berisiko tinggi jika pengobatan terhenti,” tegas Yunita di Semarang.

Penegasan ini penting mengingat di antara peserta yang terdampak terdapat pasien-pasien dengan kondisi kritis, seperti yang menjalani hemodialisa (cuci darah), kemoterapi, dan pengidap thalasemia, yang sangat bergantung pada pengobatan rutin.

Untuk mengantisipasi dampaknya, Pemprov Jateng telah menginstruksikan seluruh kepala daerah di tingkat kabupaten/kota untuk melakukan koordinasi lintas sektor. Dinas Kesehatan di daerah diminta bersinergi dengan Dinas Sosial, cabang BPJS Kesehatan setempat, dan rumah sakit guna menjamin kelancaran pembiayaan dan pelayanan.

Tidak hanya mengandalkan pemerintah daerah, Pemprov juga meminta BPJS Kesehatan Wilayah Jawa Tengah untuk menginstruksikan seluruh cabangnya agar tetap menjamin pembiayaan layanan kesehatan bagi pasien terdampak sambil menunggu proses reaktivasi kepesertaan.

Komitmen ini diharapkan dapat menjadi pengaman sosial agar tidak ada satu pun warga Jawa Tengah, terutama yang paling rentan, kehilangan akses ke layanan kesehatan hanya karena persoalan administratif. Pengawasan dan koordinasi lintas sektor akan terus diperkuat untuk mewujudkan hal tersebut.