DEMAK – Suasana tegang di RW 26 Desa Batursari perlahan mereda. Kamis sore (30/4/2026), di ruang pertemuan Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, sebuah mediasi yang ditunggu-tunggu akhirnya digelar. Bukan dengan adu argumen atau saling tuduh, melainkan dengan pendekatan musyawarah dan kekeluargaan yang khas Jawa Tengah.

Mediasi ini lahir dari gejolak kecil yang sempat merebak menyangkut pengelolaan sampah di tingkat warga. Ada dua kutub: warga yang selama ini terbantu oleh Pak Ramli, pengelola sampah informal, dan keberadaan pengelola resmi, CV New Kuda Mas, yang ditunjuk dalam sistem terkoordinasi. Puncaknya, isu larangan membuang sampah hingga wacana pemindahan tempat pembuangan sementara (TPS) sempat menjadi bahan yang tidak jelas ujung pangkalnya.

Namun, di tangan Kepala Desa Batursari, Sutikno, SE, semua perlahan menemukan titik terang.

Dalam forum yang berlangsung kondusif tersebut, Sutikno dengan tegas menyatakan bahwa setiap persoalan desa tidak boleh dibiarkan berlarut. Ego sektoral, katanya, hanya akan memicu miskomunikasi yang berujung pada ketegangan antarwarga.

“Kami berharap, setiap persoalan di desa dapat dirembuk bersama. Jangan sampai terjadi miskomunikasi atau ego sektoral yang justru memicu ketegangan. Semua sudah terbuka dalam forum, tidak ada intervensi, dan kita sepakat menjaga kerukunan,” ujar Sutikno usai mediasi.

Kalimat itu seolah menjadi penutup dari babak konflik yang sempat mengganggu kenyamanan warga. Yang lebih penting, kesepakatan yang lahir bukan hanya sekadar kata sepakat lisan, tetapi dokumentasi lengkap: berita acara, notulen, daftar hadir, hingga bukti foto. Semua disiapkan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

Poin krusial yang dinantikan warga adalah nasib Pak Ramli, pengelola sampah yang sudah dikenal dan membantu masyarakat. Dalam mediasi disepakati bahwa Pak Ramli tetap dapat melanjutkan aktivitasnya, dengan satu syarat: mengikuti aturan yang berlaku di bawah koordinasi pihak pengelola resmi, CV New Kuda Mas.

Dengan kata lain, tidak ada pembooman terhadap pengelola informal, tetapi semua harus berada dalam satu sistem yang terkoordinasi demi menjaga keteraturan dan kualitas layanan. Pemerintah desa menegaskan bahwa tidak boleh ada tumpang tindih kewenangan atau pengelolaan paralel yang justru membingungkan warga.

Ketua RW 26, Sulartopo, ikut meluruskan berbagai isu yang sempat berkembang. Ia menegaskan bahwa peran RW bukan sebagai pengelola utama, melainkan fasilitator dan koordinator.

“Prinsipnya kami mengambil jalan tengah. RW hanya membantu menghimpun iuran dari warga melalui RT, lalu diserahkan ke pengelola resmi. Kami tetap mengikuti kebijakan pemerintah agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan,” jelasnya.

Sulartopo juga membantah adanya kebijakan resmi RW atau desa yang melarang pembuangan sampah di TPS tertentu, maupun rencana pemindahan TPS yang disebut-sebut. Menurutnya, itu semua hanyalah informasi yang belum terkonfirmasi. Soal pemindahan TPS, pemerintah desa menyatakan masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah provinsi.

Tak hanya warga dan perangkat desa, pihak kuasa hukum CV New Kuda Mas dari Klinik Hukum NAZ Law Firm juga menyampaikan apresiasi. Dr. Naya Amin Zaini, SH, MH, didampingi Munawir, SH, MH dan H. Fathoni Mansur, SH, menilai bahwa mediasi ini telah mencerminkan fungsi kepala desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Desa.

“Kuasa hukum CV New Kuda Mas mengapresiasi inisiatif damai yang dimediatori oleh Kepala Desa Batursari, Bapak Sutikno, S.E., yang mampu memberikan rasa kedamaian dan ketentraman kepada warga. Dalam Undang-Undang Desa, salah satu fungsi kepala desa memang sebagai mediator dalam menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan,” ungkapnya.

Untuk memastikan mediasi berjalan adil dan kondusif, turut hadir pula unsur TNI-Polri, antara lain Babinsa Serma Budi Hapsari, Bhabinkamtibmas Aipda Bayu Apriyanto, dan Bripka Rusdiyanto. Tak ketinggalan, perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Surachman, Ketua RT 08 RW 26 Sugeng Raharjo, serta pihak pengelola CV New Kuda Mas beserta kuasa hukumnya.

Semua unsur sepakat bahwa transparansi adalah kunci. Pemerintah desa berkomitmen membagikan hasil mediasi kepada seluruh pihak yang terlibat, sehingga tidak ada lagi ruang untuk spekulasi atau informasi simpang siur.