Pemalang– Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, mengeluarkan ultimatum tegas kepada seluruh pihak yang terlibat dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 agar menjaga netralitas dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi mengganggu kondusivitas wilayah.

Penegasan tersebut disampaikan saat Rapat Koordinasi Kepala Desa se-Kabupaten Pemalang II Tahun 2026 yang berlangsung di Pendopo Kantor Bupati Pemalang, (3/6/2026). Kegiatan tersebut dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala desa, serta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Pemalang.

Dalam arahannya, Bupati Anom menegaskan bahwa kondusivitas daerah menjadi prioritas utama yang tidak dapat ditawar dalam pelaksanaan Pilkades Serentak 2026.

“Kami Forkopimda sudah sepakat bahwa persoalan kondusivitas tidak bisa ditawar. Stabilitas keamanan dan ketertiban harus menjadi tanggung jawab bersama agar seluruh tahapan Pilkades berjalan aman, lancar, dan demokratis,” tegasnya.

Selain menjaga keamanan, Bupati juga mengingatkan pentingnya netralitas seluruh unsur penyelenggara dan pihak yang memiliki kewajiban untuk bersikap independen. Panitia Pilkades, BPD, perangkat desa, aparatur sipil negara (ASN), serta anggota TNI dan Polri diminta menjalankan tugas secara profesional tanpa keberpihakan kepada calon tertentu.

Menurutnya, netralitas merupakan fondasi utama dalam mewujudkan proses demokrasi desa yang jujur, adil, dan berintegritas. Sikap profesional seluruh pihak akan menjadi penentu terciptanya kepercayaan masyarakat terhadap hasil Pilkades.

Bupati menegaskan bahwa setiap unsur yang terlibat harus menempatkan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi maupun kelompok demi menjaga persatuan dan mencegah potensi konflik sosial di tengah masyarakat.

“Jangan sampai perbedaan pilihan dalam Pilkades justru menimbulkan perpecahan. Persatuan dan kerukunan masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama,” ujarnya.

Sebagai informasi, sebanyak 173 desa di Kabupaten Pemalang dijadwalkan mengikuti Pilkades Serentak yang akan digelar pada 8 November 2026. Pemerintah Kabupaten Pemalang bersama Forkopimda berkomitmen mengawal seluruh tahapan agar berlangsung aman, tertib, dan kondusif hingga proses pemungutan suara selesai dilaksanakan.