Tegal– Ketiadaan kepastian hunian sementara (huntara) memaksa sejumlah keluarga korban bencana tanah gerak di Desa Padasari, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, kembali menempati kawasan yang telah ditetapkan sebagai zona merah bencana. Di tengah risiko pergerakan tanah yang masih mengancam, warga memilih membangun kembali tempat tinggal sederhana demi keberlangsungan hidup keluarga mereka.
Pantauan di lokasi pada Rabu (3/6/2026), kawasan terdampak bencana yang sebelumnya dipenuhi puing-puing bangunan roboh kini kembali menunjukkan aktivitas warga. Sejumlah korban terlihat mendirikan hunian darurat menggunakan kayu dan material bangunan yang masih dapat dimanfaatkan.
Salah seorang warga terdampak, Parmo (53), mengaku terpaksa kembali membangun rumah di area rawan bencana karena hingga kini dirinya bersama sejumlah anggota keluarga belum memperoleh jatah huntara.
“Alasan utama kami kembali membangun rumah di sini karena tidak mendapatkan huntara. Saya, pakde, paklik, dan saudara lainnya tidak mendapat fasilitas tersebut, sehingga terpaksa kembali ke lokasi ini,” ujarnya.
Menurut Parmo, keputusan itu bukan tanpa rasa khawatir. Namun kondisi ekonomi dan kebutuhan keluarga membuatnya tidak memiliki banyak pilihan.
“Rasa takut tentu masih ada. Tetapi kami harus memikirkan keluarga dan anak-anak. Sampai kapan kami harus menunggu bantuan tanpa kepastian,” katanya.
Kondisi serupa juga dialami warga lainnya. Latif (65) mengaku sebenarnya memperoleh jatah huntara, namun memilih menyerahkannya kepada adiknya yang juga terdampak bencana. Meski kembali tinggal di kawasan rawan, ia mengaku pasrah dan telah lama hidup berdampingan dengan ancaman pergerakan tanah.
Sementara itu, Kepala Desa Padasari, Mashuri, membenarkan masih banyak keluarga korban tanah gerak yang belum memperoleh hunian sementara. Berdasarkan data pemerintah desa, jumlah warga terdampak mencapai sekitar 900 kepala keluarga (KK).
“Dari total 900 KK terdampak, baru 456 KK yang mendapatkan huntara. Sementara 444 KK lainnya masih dalam proses pendataan dan kemungkinan akan langsung diarahkan untuk mendapatkan hunian tetap (huntap),” jelasnya.
Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran karena sebagian warga memilih kembali ke wilayah yang telah dinyatakan berbahaya. Di sisi lain, lambatnya realisasi penanganan pascabencana membuat masyarakat berada dalam posisi sulit antara keselamatan dan kebutuhan dasar akan tempat tinggal.
Warga berharap pemerintah segera memberikan kepastian terkait penyediaan hunian bagi korban terdampak, sehingga mereka tidak lagi dipaksa mengambil risiko dengan kembali tinggal di kawasan yang berpotensi mengalami bencana susulan.

Tinggalkan Balasan