PATI – Usia senja tak lantas menjamin ketenangan hidup. Hal itulah yang kini dirasakan BU (57), seorang pria warga Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, yang harus mendekam di sel tahanan Satresnarkoba Polresta Pati. Ia diciduk aparat bukan sebagai pengguna biasa, melainkan diduga berperan aktif sebagai perantara dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu.
Operasi pengungkapan ini berbuah tangan. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat bruto 11,72 gram. Sabu-sabu yang cukup untuk merusak puluhan nyawa itu ditemukan dikemas rapi dalam 21 paket plastik klip.
Kapolresta Pati, melalui Kasat Resnarkoba Polresta Pati, Kompol Agus Budi Yuwono, mengungkapkan bahwa mata rantai kejahatan ini terungkap berkat kewaspadaan dan laporan masyarakat. “Kami menerima informasi bahwa yang bersangkutan kerap berperan sebagai penyedia sekaligus perantara sabu. Dari laporan itu, anggota langsung melakukan penyelidikan mendalam,” jelas Kompol Agus.
Aksi tangan panjang hukum pun dijalankan. Pada Rabu (21/1/2026) sore sekitar pukul 18.30 WIB, tim bergerak di pinggir jalan Pati–Tayu, tepatnya di wilayah Desa Ngepungrojo, Kecamatan Pati. Saat tersangka diduga hendak meletakkan paket sabu di lokasi transaksi, tim langsung menyergap. “Pada saat tersangka akan melakukan transaksi, tim langsung melakukan penindakan,” tegas Kompol Agus.
Hasil penggeledahan di lokasi memperkuat bukti. Selain 21 bungkus sabu yang dibungkus tisu dan dilakban merah, polisi juga menyita satu unit handphone. Alat komunikasi itu diduga kuat menjadi senjata tersangka untuk berkomunikasi dengan jaringan di atasnya maupun calon pembeli.
Dalam pengakuannya, BU tak bisa mengelak. “Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui sabu itu dikuasai dan akan diedarkan. Perannya bukan sekadar pengguna, tetapi sebagai perantara,” ungkap Kompol Agus. Pengakuan itu membawa konsekuensi hukum yang sangat berat.
Mengingat berat barang bukti jauh melebihi ambang batas 5 gram, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi minimal enam tahun penjara, bahkan bisa mencapai hukuman seumur hidup.
Saat ini, proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengembangkan kasus. Polisi berusaha melacak dan mengungkap seluruh jaringan yang terlibat, termasuk mencari tau siapa pemasok di atas tersangka. “Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pemasok di atasnya,” tambah Kompol Agus.
Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polresta Pati dalam memerangi peredaran narkoba. Kompol Agus juga menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Peran masyarakat sangat penting, dan kami mengapresiasi informasi yang diberikan sehingga kasus ini bisa terungkap,” pungkasnya. Kerja sama antara kepolisian dan masyarakat diharapkan terus berlanjut untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

Tinggalkan Balasan