SEMARANG – Ditreskrimum Polda Jawa Tengah berhasil membongkar aksi sindikat kejahatan terorganisir yang melakukan penipuan dan penggelapan kendaraan sewa (rental) dengan modus pemalsuan dokumen. Polisi mengamankan delapan orang pelaku beserta barang bukti empat unit mobil hasil kejahatan dan sejumlah dokumen identitas palsu.
Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Pol. Dwi Subagio, dalam konferensi pers, Senin (22/12/2025), menjelaskan bahwa sindikat ini beroperasi lintas daerah dengan peran yang saling terkoordinasi. “Para pelaku kita amankan, yaitu RDK, KA, AS, HA, BGS, DA, WPR, dan UR. Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari otak pendana, penyewa, pembuat dokumen palsu, pengawal, hingga penadah dan perantara penjualan,” papar Dwi Subagio.
Kejahatan berawal pada 2 Desember 2025, saat para tersangka menyewa sebuah Toyota Innova dari rental di Kabupaten Pemalang. Mereka menggunakan KTP dan identitas palsu untuk transaksi. Setelah mobil berhasil dikuasai, kendaraan langsung dibawa ke Mojokerto, Jawa Timur, dan rencananya akan dijual ke Kalimantan Selatan.
“RDK diduga kuat sebagai penyandang dana dan dalang yang mencari target lewat media sosial. KA bertugas mencari pembuat KTP dan SIM palsu. AS mencari pembeli, HA sebagai eksekutor pengambil mobil, dan BGS sebagai sopir yang membawa mobil ke Jatim. Mereka semua mendapat bagian dari hasil kejahatan,” ujar Kombes Dwi Subagio memaparkan peran masing-masing.
Polisi juga mengungkap adanya dua pelaku lain yang bertugas mensuplai dokumen palsu. DA mengoordinasikan pembuatan identitas palsu dengan WPR yang membuat KTP palsu. Sementara UR berperan membawa mobil dari Surabaya untuk dikirim ke Kalimantan Selatan. Satu pelaku lainnya masih dalam pencarian (DPO).
Lebih lanjut, polisi menduga sindikat ini telah melakukan aksi serupa di sepuluh lokasi (TKP). “Saat ini baru satu korban yang melaporkan. Kami sedang menghubungi korban-korban potensial lainnya,” tambah Dwi Subagio. Satu unit mobil dari Pemalang berhasil dijual seharga Rp75 juta. Ada juga mobil yang sempat diambil namun dikembalikan karena tidak laku, meski identitas palsu telah diberikan ke pemilik rental.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, serta Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, dengan ancaman hukuman penjara 4 hingga 6 tahun. Saat ini, kedelapan tersangka telah ditahan di Rutan Polda Jateng untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pengungkapan ini diharapkan menjadi peringatan dan memutus mata rantai kejahatan serupa di sektor persewaan kendaraan

Tinggalkan Balasan