DEMAK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak berhasil mengamankan tiga pelaku pengeroyokan yang berakibat fatal bagi seorang remaja. Kejadian tragis ini berlangsung di Jembatan Flyover Ganefo, Desa Kembangarum, Kecamatan Mranggen, pada Jumat (26/12/2025) dini hari.
Kasat Reskrim Polres Demak, Iptu Anggah Mardwi Pitriyono, menjelaskan bahwa insiden berawal dari laporan masyarakat tentang keributan di sekitar Pasar Ganefo. Petugas Polsek Mranggen yang mendatangi TKP menemukan seorang remaja laki-laki tak sadarkan diri.
Korban, yang kemudian diidentifikasi sebagai Muhammad Bimo Saputra (17) warga Semarang, segera dievakuasi ke RS Pelita Anugrah Mranggen. Sayangnya, upaya medis tidak berhasil menyelamatkan nyawanya. “Korban sempat mendapatkan perawatan, namun akhirnya meninggal dunia,” ujar Iptu Anggah.
Melalui penyelidikan intensif, Tim Opsnal Satreskrim berhasil meringket tiga terduga pelaku dalam waktu singkat. Ketiganya adalah WS (28) dari Grobogan, MBS (21) dari Karangawen, Demak, dan ABH HNA (17) dari Mranggen, Demak.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Iptu Anggah. Pasal tersebut dikenakan karena korban adalah anak dan perbuatan pelaku mengakibatkan kematian.
Himbauan untuk Orang Tua dan Masyarakat
Dalam kesempatan tersebut, Iptu Anggah mengajak peran aktif orang tua dalam pengawasan. “Ayo, orang tua, jaga anak-anak kita di malam hari. Pastikan mereka di rumah sebelum pukul 21.00 WIB. Tingkatkan komunikasi untuk mencegah mereka terjerumus dalam kenakalan remaja,” imbaunya.
Ia juga mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi hingga kasus ini terungkap. Polisi berharap seluruh elemen masyarakat dapat bersama-sama menolak segala bentuk kekerasan.
Pagar Nusa Apresiasi dan Imbau Kedamaian
Menanggapi kasus ini, Rahmat Budiarto, Juru Bicara Tim Advokasi dan Hukum Pagar Nusa Kabupaten Demak, menyatakan apresiasi atas kinerja Polres Demak.
“Kami mengimbau seluruh anggota Pagar Nusa di wilayah Semarang dan Demak untuk tidak melakukan tindakan anarkis. Tetaplah menjaga keamanan dan ketertiban demi situasi yang kondusif,” pungkas Rahmat, menegaskan komitmen organisasinya untuk mendukung proses hukum yang berjalan.
Dengan ditangkapnya pelaku, Polres Demak berharap dapat memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban sekaligus memberikan efek jera.

Tinggalkan Balasan