JEPARA – Tragedi maut akibat minuman keras oplosan kembali memakan korban. Polres Jepara bergerak cepat menetapkan tiga warga Kecamatan Pakis Aji sebagai tersangka dalam kasus tewasnya enam orang yang diduga akibat mengonsumsi racikan alkohol ilegal tersebut.

Konferensi pers digelar di Mapolres Jepara, Rabu (11/2/2026). Kapolres Jepara AKBP Hadi Kristanto mengungkapkan identitas para tersangka, yakni MR (49), S (31), dan ESW (33). Mereka diduga kuat meracik sendiri minuman keras tanpa standar keamanan, lalu menjualnya secara ilegal kepada warga.

Enam Nyawa Melayang, Dua Lainnya Dirawat

Enam korban jiwa yang telah diidentifikasi antara lain MAZ (33), FR (38), S (51), NA (58), SLH (53), dan ESW (33). Dua warga lainnya, S (52) dan AY (31), saat ini masih menjalani perawatan intensif.

“Ketiganya kami tetapkan sebagai tersangka atas kasus peredaran minuman beralkohol oplosan yang menyebabkan kematian enam warga dan melukai dua lainnya,” tegas AKBP Hadi.

Jerat Hukum Berlapis, Ancaman 15 Tahun Penjara

Polisi tidak main-main dalam menangani kasus ini. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 342 dan 424 KUHP Baru (UU No. 1/2023), Pasal 435 UU Kesehatan, hingga Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman maksimal yang menanti adalah 15 tahun penjara.

Di tengah duka yang menyelimuti keluarga korban, Kasihumas Polres Jepara AKP Dwi Prayitna menyampaikan belasungkawa sekaligus peringatan keras kepada publik.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras jenis apa pun, baik oplosan maupun bermerek. Ini soal keselamatan jiwa,” ujarnya.

Pihak kepolisian juga mengajak warga untuk aktif melaporkan praktik peredaran miras ilegal di lingkungan masing-masing. “Kami tidak akan memberi ruang bagi oknum yang mencari untung di atas penderitaan orang lain,” pungkas AKP Dwi.