SRAGEN – Jajaran Polsek Sukodono berhasil membongkar kasus pengeroyokan sadis yang terjadi di wilayah Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sragen. Enam pelaku telah diamankan, sementara satu lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Keberhasilan ini menunjukkan respons cepat dan profesionalisme aparat dalam menangani tindak kekerasan yang mengancam keamanan warga.

Kapolsek Sukodono AKP Mujiyanto, yang mewakili Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini mencerminkan komitmen Polri dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat. “Tim Reskrim bergerak cepat setelah menerima laporan. Dalam waktu kurang dari satu hari, enam pelaku berhasil diidentifikasi dan diamankan,” jelasnya.

Kejadian berawal pada Sabtu dini hari, 10 Januari 2026, sekitar pukul 01.00 WIB, di rumah salah satu tersangka, Agus Setiawan, di Dukuh Munggur, Desa Pantirejo. Korban menjadi sasaran pengeroyokan brutal oleh sekelompok orang yang memukul, menampar, menendang, serta menggunakan benda tumpul hingga mengakibatkan luka serius.

Berdasarkan penyelidikan, motif di balik aksi tersebut diduga kuat karena rasa cemburu pelaku utama terhadap korban. Agus Setiawan disebut sebagai koordinator yang menggerakkan lima orang lainnya untuk terlibat dalam penganiayaan tersebut.

Enam tersangka yang telah diamankan adalah Agus Setiawan alias Siwil (pelaku utama), Riki Korniawan, Prandiawan, Muhaimin, serta satu anak di bawah umur berinisial I.A.S. (16). Sementara satu pelaku lain berinisial P alias Pithik masih diburu dan telah ditetapkan sebagai DPO.

Kapolsek Sukodono menekankan bahwa seluruh pelaku yang diamankan terlibat langsung dalam aksi kekerasan. “Salah satunya masih berstatus anak, sehingga penanganannya mengacu pada ketentuan peradilan anak,” imbuhnya.

Korban mengalami luka berat, termasuk memar di sekujur tubuh, luka robek di pelipis mata kiri, serta retak tulang bahu. Setelah mendapat perawatan awal di Puskesmas Gesi, korban dirujuk ke RS Sarila Husada Sragen untuk penanganan lebih lanjut.

Polisi juga menyita barang bukti berupa sebuah helm berwarna putih yang digunakan untuk memukul korban. Empat tersangka dewasa telah ditahan di Rutan Polres Sragen, sementara proses hukum terhadap pelaku lainnya terus berjalan.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Sragen kembali mengirim pesan tegas bahwa setiap tindak kekerasan akan ditindak dengan serius dan proses hukum akan berjalan tanpa kompromi.